Sabtu, 26 Januari 2013

MAKALAH CIQ (QUARANTINA)


KATA PENGANTAR
    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat dan rahmatnya kepada kita, sehingga makalah ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya. Kedua kalinya kita tidak lupa pula kita haturkan shalawat serta salam semoga selalu terlimpahkan kepada junjungan Nabi besar kita Nabi Muhammad SAW serta keluarga, sahabatnya, serta pengikutnya yang setia sampai akhir zaman.
Makalah yang berjudul ” Custom Immigration Quarantine / Bea Cukai, Imgrasi, Karantina ( CIQ ) ”. Ini saya susun guna untuk melengkapi tugas yang diberikan dalam mata kuliah ”KEPABENAN, KEMIGRASIAN DAN KARANTINA”. Agar menambah wawasan kita dan agar kita lebih mengenal dan lebih mengetahui tentang Custom Immigration Quarantine secara rinci
Saya menyadari, dalam menyusun makalah ini banyak sekali kekurangannya, maka kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan, guna untuk kesampurnaan makalah yang saya buat ini. Dan tidak lupa pula saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.



                                                                         Jakarta, 18 Maret 2012




             Penyusun









                                               
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................    i
DAFTAR ISI.......................................................................................................    ii
BAB I.PENDAHULUAN...................................................................................    1
A.    Latar Belakang..........................................................................................    1
B.    Rumusan Masalah.....................................................................................    7
C.    Tujuan.......................................................................................................    7
BAB II. PEMBAHASAN...................................................................................    9
A.    Imigrasi....................................................................................................    9
    Paspor...........................................................................................    9
    Visa...............................................................................................    9
    Fiskal............................................................................................    9
B.    Karantina..................................................................................................    9
    Karantina untuk manusia..............................................................    9
    Karantina untuk hewan.................................................................    10
    Karantina untuk tumbuh-tumbuhan..............................................    10
C.    Bea cukai (Customs)................................................................................    10
    Jalur hijau.....................................................................................    10
    Jalur merah...................................................................................    10
    Fiskal............................................................................................    10
BAB III. PENUTUP............................................................................................    21
A.    Kesimpulan................................................................................................    21
B.    Saran..........................................................................................................    21
DAFTAR PUSTAKA


                                                                                                                            ii
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Bandar udara internasional pada suatu Negara merupakan gerebang masuk bagi Negara tersebut. Gerbang masuk bagi orang, barang maupun tumbuhan dan hewan. Setiap Negara mempunyai wewenang untuk menentukan siapa saja danapa saja yang boleh masuk maupun keluar dari negaranya. Oleh karena itu di tiap bandara internasional di berikan suatu counter khusus yaitu counter CIQ atau pabean,imigirasi dan karantina. CIQ mempunya tugasnya masing-masing. Bagian kepabeanan berfungsi sebagai pengawasan lalu lintas keluar masuknya barang. Kepabean akan menentukan boleh atau tidaknya barang yang dibawa penumpang untuk masuk atau keluar dari suatu Negara. Ada juga jenis barang yang boleh dibawa masuk tetapi dikenakan pajak tambahan karena peraturan yang berlaku. Selain itu kepabeanan juga berperan penting dalam mengawasi peredaraan narkotika yang masuk maupun keluar dari Negara tersebut. Pihak Imigrasi berfungsi sebagai pengawas dalam lalu lintas orang asing yang masuk ataupun warga negaranya yang ingin keluar. Dalam hal ini pihak imigrasi akan menentukan siapa-siapa saja yang boleh masuk ataupun keluar dari Negara tersebut. Dengan data yang ada makan akan terlihat siapa-siapa saja yang akan diizinkan. Selain itu Keimigrasian akan mengecek dokumen perjalanan dari setiap orang yang ingin masuk ataupun keluar. Jika seseorang sedang ada dalam daftar pencarian atau dalam daftar pencekalan maka pihak imigrasi berhak menindak orang tersebut bahkan mendeportasi jika ada orang asing yang tidak berkepentingan masuk ke negaranya. Lalu yang terakir adalah bagian karantina. Karantina dibagi menjadi 3 bagian yaiu: karantina manusia , karantina hewan dan karantina tumbuh tumbuhan. Pada karantina manusia bertujuan untuk mencegah masuknya orang-orang yang membawa wabah atau orang yang menidap penyakit menular seperti AIDS dan Antrax. Hal tersebut agar warga negaranya terlindungi dari wabah penyakit tersebut. Karantina hewan, karantina hewan ini berfungsi sebagai pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Selain itu itu bertujuan juga sebagai pengawasan terhadap keluar masuknya hewan=hewan yang dilindungi oleh suatu peraturan pemerintah. Karantina tumbuhan hamper sama dengan karantina hewan yaitu bertujuan untuk melindungi / pengawasan keluar masuknya tumbuhan-tumbuhan yang dilindungi oleh pemerintah atau pencegahan terhadap tumbuhan yang dapat merusak kehidupan makhluk lain seperti tumbuhan parasit yang dapay merugikan. Jadi peran CIQ dalam menjaga keamanan Negara dan segenap warga negaranya sangat vital karena banyak hal – hal yang merugikan bisa dengan mudah masuk melalui gerbang suatu Negara yaitu Bandar udara internasional sehingga pihak CIQ harus lebih ketat dalam menjaga arus lalu lintas manusia ataupun barang.
Custom Immigration Quarantine / Bea Cukai, Imgrasi, Karantina ( CIQ ) kami akan menjelaskan tentang CIQ dan membandingkan antara jalur darat dan udara. Makalah ini dibuat agar penulis dapat memahami pengertian dan segala sesuatu yang bersangkutan dalam Custom Immigration Quarantine ( CIQ ). Dewasa ini, di negeri kita ini sangat sering terjadi berbagai pelanggaran yang terjadi, mulai dari pelanggaran yang kecil, hingga merambah ke pelanggaran yang besar. Berbagi pelanggaran dilakukan oleh semua kalangan atau lapisan masyarakat tanpa terkecuali, Termasuk di dalam sektor pariwisata. Di dalam sektor pariwisata sering kita jumpai pelanggaran yang terjadi seperti pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku pariwisata, pelanggaran seperti penyelundupan manusia melalui udara ( migrasi ilegal ) (tidak sesuai dengan pertaturan perundang-undangan) pariwisata, pelanggaran HAM, dan masih banyak lagi,pelanggaran - pelanggaran lainnya. Apakah semua pelaku yang bergerak dalam dunia pariwisata di negeri ini melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut ?.
Kerangka konsep pokok permaslahan ini meliputi apa yang dimaksudkan diatas yaitu: CIQ (Custom Immigration Quarantine / Bea Cukai, Imigrasi, Karantina). Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara. Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan. Nilai Pabean atau Customs adalah nilai yang digunakan sebagai dasar menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Didalam sistem self-asessment , besarnya Nilai Pabean harus diberitahukan oleh Importir dalam suatu pemberitahuan pabean dengan jujur. Importir yang nakal cenderung untuk memanipulasi pemberitahuan nilai pabean ini dengan maksud ia dapat membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang rendah . Caranya ialah dengan memalsukan dokumen pelengkap pabean berupa invoice atau merubah uraian barang atau spesifikasi tehnis barang yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pihak Pabean yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai salah satu institusi fiskal di Indonesia sesuai tugas dan fungsinya ditugasi untuk mengawasi pemasukan barang impor dengan tujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari penerimaan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Diantaranya yang menjadi salah satu tugasnya adalah melakukan penelitian terhadap kebenaran pemberitahuan nilai pabean oleh Importir pada dokumen pemberitahuan impor dan kelengkapannya . Pasal 16 Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 , menyebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapakan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean atau dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak pemberitahuan pabean. Ditingkat internasional masalah nilai pabean lambat laun menjadi isu yang sangat penting didalam arus perdagangan antar negara . Dengan melalui mekanisme penetapan nilai pabean yang tinggi , suatu barang dapat dihambat pemasukannya ke negara lain. Bahkan nilai pabean dapat digunakan sebagai sarana anti dumping. Sebelum adanya kesepakatan internasional tentang nilai pabean , pengaturan nilai pabean antar negara sangat berbeda-beda. Masing-masing negara mengatur sendiri sesuai kondisi dan selera masing-masing. Kondisi ini tentu saja sangat tidak menguntungkan karena dapat menimbulkan ketegangan hubungan antar Negara terutama didalam perdagangan bilateral atau multilateral. Itulah sebabnya Organisasi Perdagangan Dunia WTO kemudian memandang perlu adanya pengaturan-pengaturan yang seragam dibidang nilai pabean bagi semua anggotanya . Dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 , Indonesia telah meratifikasi perjanjian pembentukan badan dunia WTO. Salah satu persetujuan yang terlampir pada perjanjian tersebut adalah Agreement on Implementation of Article VII of the GATT 1994. Persetujuan ini sering disebut sebagai GATT / WTO Valuation Agreement. Sebagai anggota WTO , Indonesia wajib menyesuaikan semua perundang-undangannya dengan ketentuan WTO. Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah memuat semua ketentuan tentang nilai pabean sesuai dengan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 April tahun 2005. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pikhak yang mengawasi lalu lintas barang yang keluar atau masuk daerah dan melakukan pemungutan terhadap Bea masuk, Cukai, PDRI serta mengawasi barang-barang yang dilarang dan dibatasi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan yang tidak kalah pentingnya Bea dan Cukai bertanggung jawab atas kelancaran dan lalu lintas barang tersebut. Pengawasan merupakan suatu tindakan atau kegiatan secara sistematis untuk dapat diketahuinya kepatuhan terhadap Undang-undang dan peraturan pelaksananya dengan menggunakan segala tendakan terhadap barang untuk kepentingan pengamanan keuangan Negara dan kelancaran arus penumpang, barang dan arus dokumen. Seiring perkembangan perdagangan internasional, maka kantor pengawasan dan pelayanan bead an cukai tipe A1 Soekarno-Hatta selaku unsur pelaksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di pintu gerbang Pelabuhan Udara terbesar di Indonesia yang merupakan pintu gerbang antara Indonesia dan pihak luar negeri dinanggap sarana yang tepat dan strategis bagi pihak-pihak yang mempunyai niat baik dengan berusaha untuk memasukkan barang-barang tersebut merupakan tugas dan tantangan berat bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno –Hatta untuk melakukan pengawasan yang optimal terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkutan. Dalam melakukan pengawasan, salah satu langkah yang diambil oleh Bea dan Cukai yaitu melakukan penetapan jalur dengan tanpa mempengaruhi kelancaran arus barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut yang memasuki daerah pabean. Pengawasan penetapan jalur pabean inilah yang menjadi perhatian kami untuk mengadakan analisa karena melalui pengwasan terhadap penetapan jalur merah dan jalur hijau masih perlu diketahui oleh berbagai pihak terhadap penetapan jalur merah dan jalur hijau masih perlu diketahui oleh berbagai pihak baik pengguna jasa maupun pihak-pihak lain yang ikut trpengaruh di dalamnya. Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka kami mencoba mengemukakan permasalahan-permasalahan dalam dalam pengawasan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut yang ada di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno –Hatta. Adapun permasalah yang timbul adalah adanya perbedaan-perbedaan kriteria penetapan jalur merah dan jalur hijau terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, sehingga memperlambat kelancaran arus lali lintas barang penumpang dan awak sarana pengangkut.
Ø  PENGAWASAN PABEAN
Menurut Colin Vassarotti, tujuan pengawasan Pabean adalah memastikan semua pergerakan barang, kapal, pesawat terbang, kendaraan dan orang-orang yang melintas perbatasan Negara berjalan dalam kerangka hukum, peraturan dan prosedur pabean yang ditetapkan (lihat Colin Vassarotti, “Risk Management – A Customs Prespective”, hal.19). Untuk menjaga dan memastikan agar semua barang, kapal dan orang yang keluar/masuk dari dan ke suatu negara mematuhi semua ketentuan kepabeanan. Setiap administrasi pabean harus melakukan kegiatan pengawasan. Kegiatan pengawasan pabean meliputi seluruh pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh petugas pabean dalam perundang-undangannya yaitu memeriksa kapal, barang, penumpang, dokumen, pembukuan, melakukan penyitaan, penangkapan, penyegelan, dan lain-lain. Dalam modul pencegahan pelanggaran kepabeanan yang dibuat oleh World Customs Organization (WCO) disebutkan bahwa pengawasan pabean adalah salah satu metode untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran kepabeanan. Berdasarkan modul WCO tersebut dinyatakan bahwa pengawasan Bea Cukai yang mampu mendukung pendeteksian dan pencegahan penyelundupan paling tidak harus mencakup kegiatan : penelitian dokumen, pemeriksaan fisik, dan audit pasca impor. Di samping tiga kegiatan itu menurut hemat penulis patroli juga merupakan pengawasan Bea Cukai untuk mencegah penyelundupan. Jika kita lihat uraian tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tidak nampak adanya fungsi pencegahan pelanggaran, penindakan dan penyidikan tetapi kalau dilihat pada fungsi seksi-seksi di dalamnya nampak ada fungsi patroli, pemeriksaan kapal, periksaaan barang, pemeriksaan badan, penelitian dokumen dan sebagainya yang merupakan kegiatan pengawasan (Customs Control) menurut terminologi WCO. Apabila kita meninjau dari kegiatan kepabeanan mulai dari saat kedatangan kapal atau penumpang, pembongkaran barang, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan barang atau penumpang, nampaklah bahwa fungsi-fungsi yang dimiliki seksi-seksi di dalam Kantorn Pelayanan telah dapat melaksanakan sebagian fungsi pengawasan. Petugas Kantor Pelayanan berwenang melakukan pengawasan pembongkaran, penelitian dokumen, pemeriksaan barang dan pemeriksaan penumpang. Yang tidak dapat dilaksanakan hanyalah kegiatan audit pasca impor, penindakan dan penyidikan karena ketiga kegiatan ini tidak tercantum dalam uraian tugas dan fungsi Kantor Pelayanan maupun seksi-seksi di dalamnya. Kegiatan penindakan dan penyidikan sebenarnya merupakan tindak lanjut dari pengawasan pabean. Pengawasan pabean yang dilakukan melalui penelitian dokumen, pemeriksaan fisik, audit pasca-impor, maupun patroli jika menemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana akan ditindaklanjuti dengan penindakan atau bahkan penyidikan. Penelitian dokumen atau audit yang menemukan dokumen palsu akan segera ditindaklanjuti dengan penyidikan. Demikian juga apabila dalam pemeriksaan fisik ditemukan barang terlarang akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Jika petugas Bea Cukai di Kantor Pelayanan tidak mempunyai wewenang melakukan penindakan akan timbul masalah apabila dalam tugasnya ia menemukan pelanggaran misalnya menemukan adanya pembawa uang rupiah dalam jumlah lebih dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Petugas Bea Cukai yang menemukan pelanggaran akan melakukan penegahan atau penyegelan, tetapi kalau tidak mempunyai wewenang untuk itu akan menimbulkan keadaan vakum menunggu petugas dari Kantor Wilayah. Kegiatan Bea cukai merupakan satu mata rantai yang tidak terputus mulai dari kedatangan kapal, penyerahan pemberitahuan, penelitian dokumen, pemeriksaan barang sampai dengan pengeluaran barang. Demikian pula apabila petugas menemukan pelanggaran pada pemeriksaan barang harus ditindaklanjuti dengan penindakan atau penyidikan. Jika ada petugas yang menemukan narkotika dalam koper penumpang harus segera ditindaklanjuti dengan penyidikan. Jika wewenang penyidikan hanya diberikan kepada Kantor Wilayah akan menyebabkan terhambatnya proses penyidikan. Memberikan wewenang pemeriksaan terhadap petugas Kantor Pelayanan tetapi tidak memberikan wewenang tindak lanjut berupa penindakan atau penyidikan seperti membuat segmentasi atau pengkotak-kotakan tugas yang akan menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Meskipun dalam tugas dan fungsi Kantor Pelayanan tidak disebutkan secara tersurat adanya wewenang penindakan dan penyidikan bahkan unit kerja penindakan dan penyidikan juga tidak ada namun kedua kegiatan ini harus tetap dapat dilaksanakan di situ karena merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan barang. Di kantor-kantor pelayanan saat ini terdapat juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan. Kalau mereka tidak difungsikan karena fungsi penyidikan tidak ada dalam struktur organisasi Kantor Pelayanan akan menimbulkan kesulitan kalau terjadi tindak pidana dan harus mendatangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kantor Wilayah. Dalam Undang-Undang Kepabeanan diatur wewenang Pejabat Bea dan Cukai mulai dari pasal 74 sampai dengan pasal 92 yang antara lain berisi wewenang penindakan dan pasal 112 tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai.
Jika wewenang-wewenang itu tidak dapat dijalankan oleh petugas Kantor Pelayanan akan menyebabkan hambatan dalam tugas pokok Bea dan Cukai. Pada Kantor Pelayanan terdapat seksi Kepabeanan yang menyelenggarakan fungsi pemeriksaan barang, mengoperasikan X-Ray, pemeriksaan badan, menetapkan klasifikasi barang, tarif bea masuk dan nilai pabean, penelitian kebenaran, penghitungan bea masuk. Fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi pengawasan pabean, meskipun nama unit kerjanya bukan Seksi Pengawasan, Seksi Operasi, atau Seksi Pemberantasan Penyelundupan. Tugas yang dilakukan Seksi Kepabeanan yaitu pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, penelitian tarif bea masuk dan nilai pabean pada hakekatnya adalah pengawasan dalam pengertian manajemen yaitu upaya menjaga agar semua kegiatan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan memeriksa barang, mencocokkan apakah semua barang yang diimpor telah diberitahukan dengan benar atau apakah tarif dan harganya telah diberitahukan dengan benar. Benar di sini adalah sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku mengenai pemberitahuan impor. Sebenarnya apa yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan ini tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. Aparat pengawasan seperti Inspektorat Jenderal atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melaksanakan tugasnya akan mencocokkan apakah peraturan yang berlaku telah dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Dipandang dari sudut ini apa yang dilakukan oleh petugas Inspektorat Jenderal atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sama saja dengan petugas pemeriksa barang atau dokumen di Kantor Pelayanan. Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
Ø  Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)
Ø  Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)
Ø  Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)
Ø  Surat Keterangan Sehat (health certificate)
Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.
A.    Rumusan masalah
Hal-hal yang di uraikan dalam makalah ini adalah tentang :
1.      Apakah peranan CIQ di Bandar Udara international ?
2.      Apa saja masalah yang terjadi CIQ di Indonesia?
3.      Dokumen apa saja yang perlu ditujakan kepada petugas CIQ?
4.      Apakah Pengertian CIQ Custom immigration Quarantine ( CIQ ) ?

B.     Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memenuhi tugas Custom immigration Quarantine ( CIQ ).

2.      Memahami tentang CIQ.
3.       Menguasai pengetahuan yang lebih luas tentang CIQ.
4.       Memberikan informasi tentang CIQ.











(Custom Immigration Quarantine/Bea Cukai, Imigrasi, Karantina). Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara. Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan. Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
Ø  Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)
Ø  Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)
Ø  Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)
Ø  Surat Keterangan Sehat (health certificate)
Adapun undang-undang CIQ (Custom, Immigration, Quarantine) yaitu antara lain :
v  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2006 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang KEPABEANAN
v  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 TAHUN1992 tentang Tentang KEIMIGRASIAN
v  Indeks: ADMINISTRASI. HANKAM. KEHAKIMAN. Imigrasi. Warganegara
v  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 1992 tentang KARANTINA
 HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN










BAB II
PEMBAHSAN
A.    IMIGRASI
Istilah imigrasi berasal dari bahasa Latin migratio yang berarti perpindahan orang dari suatu tempat atau negara menuju ke tempat atau negara lain. Jadi Imigrasi adalah masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing diwilayah Indonesia.
Jenis Dokumen Perjalanan
1.      Paspor
Dokumen resmi atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah bagi warga negaranya yang akan mengadakan perjalanan keluar negeri atau orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan, namun berdomisili dinegara dimana paspor itu dikeluarkan.
2.      Visa
Visa adalah sebuah rekomendasi atau keterangan yang ditulis di dalam paspor atau dokumen perjalanan lainnya, yang menerangkan bahwa pemilik paspor atau visa tersebut diperbolehkan memasuki atau memasuki kembali Negara yang memberikan visa tersebut.
3.       Fiscal
Fiscal adalah surat keterangan atau tanda bukti telah membayar pajak sebelum meninggalkan Negara tempat seseorang berdomisili.
B.     KARANTINA
Karantina adalah Pembatasan aktivitas yang ditujukan terhadap orang atau binatang yang telah kontak dengan orang/binatang yang menderita penyakit menular pada masa penularan. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan penyakit pada masa inkubasi jika penyakit tersebut benar-benar diduga akan terjadi. Karantina juga tempat untuk menahan ternak impor yg baru datang dr luar negeri, guna mencegah penyebaran penyakit menular.
Ada tiga macan karantina yaitu:
1)      Karantina untuk manusia
Karantina ini bertujuan untuk melindungi bangsa Indonesia dari penyakit yang belum ada (sudah ada) di Indonesia. Jika suatu penyakit sudah ada di Indonesia, pemerintah harus berusaha mengurangi penyebabnya. Namun, jika penyakit tersebut belum ada, pemerintah harus berusaha mencegah penyakit tersebut agar tidak masuk ke wilayah Indonesia.


2)      Karantina untuk hewan
Tugas pokok karantina hewan adalah melakukan tindakan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta mencegah pemusnahan hewan-hewan yang dilindungi oleh pemerintah.
3)      Karantina untuk tumbuh-tumbuhan
Tumbuhan adalah segala jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun sudah diolah. Orgasme pengganggu tumbuhan karantina (optk) adalah semua orgasme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan pemerintah untuk di cegah masuk dan tersebarnya ke dalam wilayah RI.
Instansi karantina tumbuhan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan petugas karantina tumbuhan dalam rangka mencegah masuk serta tersebarnya optk dari luar negeri dan dari satu daerah kedaerah lain di dalam negeri atau keluarnya dari wilayah RI berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.
C.    Bea Cukai (Customs)
Untuk mengatur mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang impor dan ekspor dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai (Ditjen Bea Dan Cukai). Di Bandar udara Internasional secara umum dikatakan bahwa tugas Dijen. Bea dan Cukai selain melaksanakan pemungutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa ijin. Dalam rangka memberi kemudahan, kelancaran dalam pelayanan proses pemeriksaan Bea dan Cukai di Bandar Udara dibuat suatu sistim pelayanan penumpang dengan memakai “Jalur Hijau” dan “Jalur Merah” sehingga dapat menciptakan rasa senang bagi para penumpang yang melaksanakan proses pemeriksaan.
ü  Jalur Hijau (Green Channels)
Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan tidak diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
ü  JAlur Merah (Red Channels)
Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
ü  Fiskal Luar Negeri
Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana TIDAK SEMUA orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar Negeri. Berikut adalah tata cara mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Tata Cara Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Cara Pembayaran, Pengecualian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri :
§  Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP
Wajib Pajak atau penumpang tujuan Luar Negeri menyerahkan fotocopy Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotocopy paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN.
§  Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan
o   Dibebaskan secara langsung.
o   Dibebaskan melalui penerbitan SK BFLN.
o   Wajib Pajak yang Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri, adalah :
o   Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah beruasia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN . Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud di atas adalah istri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaiman dimaksud di atas dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
§  Besarnya Fiskal Luar Negeri (FLN)
o   Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
o   Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
o   Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN)
Pelunasan FLN harus dilakukan di:
ü  Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN.
ü  UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran
ü  Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak

D.    Tugas Imigrasi (Immigration)
Tugas instansi Imigrasi adalah mengatur , mengawasi dan mengamankan kelengkapan dokumen perjalanan manusia. Bagi setiap warga Negara yang akan datang atau bepergian dari/ ke luar negeri melalui bandar udara/ pelabuhan pada saat proses pendaratan/ pemberangkatan wajib memenuhi persyaratan formalitas keimigrasian yang tidak boleh dilanggar yaitu dengan melaporkan kedatangan/ keberangkatan kepada petugas Imigrasi di bandara atau pelabuhan yang telah ditetapkan.
ü  Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)
Sesuai Kepres.No.103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.18 Tahun 2003 bahwa Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga Negara dari Negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka:
a)      Berlibur;
b)      Kunjungan sosial budaya;
c)      Kunjungan usaha dan;
d)      Tugas pemerintahan.
Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVSK) ini diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan kepada 11 negara, yaitu:
o   Thailand
o   Malaysia
o   Singapore
o   Brunei Darussalam
o   Philipina
o   Hongkong (SAR)
o   Macao (SAR)
o    Chile
o   Maroko
o   Peru
o   Vietnam

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan selama 30 (tiga puluh hari); Dalam hal terjadi Bencana Alam, Kecelakaan atau Sakit dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri.
·         Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang populer disebut Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada orang asing warga Negara lain yang tidak mendapat Fasilitas BVKS
Biaya VKSK, yaitu:
a.       US$ 10 per orang untuk 3 (tiga) hari.
b.      US$ 25 per orang untuk 30 (tiga puluh) hari.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang memberi VKSK (VOA) di Bandar Udara Internasional di Indonesia :
a.      Polonia – Medan
b.      Sultan Syarif Karim – Pekanbaru
c.       Tabing – Padang
d.      Soekarno Hatta – Jakarta
e.       Juanda – Surabaya
f.       Ngurah Rai - Denpasar
g.      Sam Ratulangi – Manado
h.      Halim Perdana Kusuma – Jakarta
i.        Adi Sucipto – Jogyakarta
j.        Adi Sumarmo – Surakarta
k.      Selaparang – Mataram
l.        Sepinggan – Balikpapan
m.    Hasanuddin – Makassar
n.       El Tari - Kupang
E.     Tugas Karantina (Quarantine)
Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan. Analisis perbandingan mendasar antara Pelabuhan udara dan perbatasan darat. Garis batas negara merupakan salah satu hal yang harus dihormati antar warga negara. Garis batas negara ini dapat merupakan perbatasan darat, laut, bahkan pelabuhan-pelabuhan darat dan udara. Perbatasan inilah yang merupakan pintu masuk menuju sebuah negara. Dalam hal ini perbedaan mendasar antara keduanya ialah:
Kondisi umum kawasan perbatasan dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu
Pada perbatasan darat.
1)      Aspek Sosial Ekonomi
Merupakan daerah yang kurang berkembang (terbelakang) yang disebabkan antara lain oleh: lokasinya yang relatif terisolir/terpencil dengan tingkat aksesibilitas yang rendah, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat, rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal), langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan yang diterima oleh masyarakat di daerah perbatasan (blank spots).
2)      Aspek Pertahanan Keamanan
Kawasan perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintahan sulit dilaksanakan, serta pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien.
3)      Aspek Politis
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan sosial ekonomi di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang kerawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, namun dimungkinkan adanya kecenderungan untuk bergeser ke soal politik, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun, selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.
F.     Pada Pelabuhan Udara
1.      Aspek sosial ekonomi
Pelabuhan udara merupakan tempat terbuka yang bisa dilalui seseorang untuk dapat masuk ke sebuah negara. Dengan demikian, tentu saja telah direncakan terlebih dahulu pembuatannya. Hal ini mengacu kepada tersedianya fasilitas keamanan, komunikasi dan aksesbilitas yang tinggi.

2.      Aspek Pertahanan dan Keamanan
Bandara merupakan salah satu pintu utama untuk masuk ke dalam sebuah negara. Mengingat hal itu maka, sebuah negara telah menyiapkan segala bentuk pengamanan untuk menjaga keamanan negara itu sendiri. Dibandingkan dengan perbatasan darat di Indonesia bandara memiliki banyak peralatan canggih untuk dapat mencegah kriminalitas, contohnya: penyelundupan.
3.      Aspek Politis
Kehidupan politis dalam perbatasan tidak mempengaruhi persis kehidupan politis di sebuah negara. Karena sebenarnya, pelabuhan udara di Indonesia tidak berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga.
G.    CONTOH KASUS
Penyelundupan manusia melalui perairan kawasan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, juga cenderung meningkat. Australia yang berada di bagian selatan kawasan Asia Tenggara, merupakan salah satu negara tujuan para imigran gelap. Hal tersebut menjadikan perairan di kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, menjadi jalur laut menuju benua tersebut. Penyelundupan manusia tidak dapat dipandang sebagai masalah yang sederhana. Upaya penanggulangannya melibatkan beberapa negara dengan berbagai kepentingan yang berbeda, terutama keamanan, kemanusiaan, ekonomi, dan politik. Kegiatan migrasi ilegal berskala besar kerap kali dilakukan oleh organisasi yang memiliki jaringan internasional. Migrasi ilegal memberikan dampak negatif terhadap negara tujuan dan negara transit sehingga sering menimbulkan persoalan politik, sosial ekonomi, dan ketegangan hubungan antarnegara. Disamping migrasi ilegal, kasus penyelundupan manusia, seperti penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan bayi, atau wanita ke negara lain melalui wilayah perairan juga marak akhir-akhir ini.
Kegiatan penyelundupan melalui wilayah perairan antar negara yang tidak kalah maraknya pada dekade terakhir ini di kawasan Asia Tenggara adalah penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak. Kegiatan ilegal tersebut memiliki aspek politik, ekonomi, dan keamanan antar negara maupun di negara tujuan. Di bidang keamanan, penyelundupan senjata menimbulkan masalah yang sangat serius karena secara langsung akan mengancam stabilitas keamanan negara tujuan. Perompakan di laut dan penyelundupan yang diuraikan di atas merupakan tindakan ilegal lintas negara yang menimbulkan kerugian bagi negara-negara di kawasan maupun bagi negara-negara yang menggunakan lintas perairan. Tindakan ilegal lintas negara itu cukup signifikan dan semakin menguatirkan negara-negara di kawasan. Tindakan ilegal tersebut diorganisasi dengan rapi, sehingga perlu kerjasama antar negara untuk mengatasinya
a.      keamanan
Persoalan perbatasan wilayah darat kembali mencuat setelah kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan. Salah satu argumen yang berkembang mengaitkan kasus tersebut dengan stigma pemerintah terhadap kawasan perbatasan sebagai wilayah yang perlu diawasi karena menjadi tempat persembunyian para pemborantak. Hal ini mengusung paradigma yang lebih memandanga wilayah perbatasan dalam perspektif keamanan. Sehingga pendekatan pembangunan wilayah perbatasan lebih berorientasi militeristik.
Paradigma ini tidak sepenuhnya keliru, mengingat potensi keamanan di wilayah tersebut sangat rentan tergerus konflik. Namun, memandang wilayah perbatasan hanya bersumber pada paradigma pertahanan dan keamanan, justru menimbulkan keengganan masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Konflik tidak selalu bersumber dari lemahnya sistem pertahanan dan keamanan, tapi juga karena faktor kemisikinan, kebodohan dan ketertinggalan.
b.      Ekonomi
Pada akhir 2007 sejumlah penduduk yang bermukim di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimantan direkrut menjadi Tentara Milisi yang disebut “Askar Wataniah”. Kegiatan tersebut telah berlangsung lama tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia. Mereka mendapat tawaran gaji yang cukup besar dalam melakukan peran itu. Mereka memilih menjadi Tentara Milisi dengan pertimbangan ekonomi, meski harus menggadaikan identitas dan jati diri kebangsaan mereka sebagai warga negara Indonesia. Lemahnya pengamanan di kawasan perbatasan darat membuat eskalasi pelanggaran semakin meningkat. Pelanggaran tidak saja menyulut konflik, namun juga mengadakan kerja sama ekonomi yang bersifat ilegal. Selisih harga yang cukup tinggi dengan harga dalam negeri membuat masyarakat tertarik untuk bekerja sama dengan pihak luar. Aktivitas ekonomi yang memanfaatkan jalur perbatasan didukung oleh masyarakat.
Upaya pencegahan terkadang menyulut konflik dengan aparat penegak hukum yang berjumlah lebih sedikit. Situasi itulah yang terjadi dalam kasus illegal logging yang melibatkan oknum pengusaha kayu tertentu yang menjual kayu secara ilegal melalui perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia. Sebagian penduduk perbatasan memiliki kedakatan hubungan kekerabatan dengan negara tetangga, seperti Malaysia. Hubungan tidak hanya terjadi pada aspek sosial dan budaya, tapi juga aspek ekonomi. Daerah terpencil yang memiliki akses yang cukup jauh dari pusat pemerintahan membuat penduduk terisolasi. Akibatnya mereka hidup dalam keadaan miskin, bodoh dan tertinggal. Kehidupan mereka bergantung pada ekonomi negara tetangga.
c.       Politis
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti kegiatan terorisme, pengambilan sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara. Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara-negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.
Ø  Analisis Permasalahan yang Terjadi
Semua permasalahan yang terjadi dapat dibendung dengan penindakan hukum yang tegas dengan dan kerjasama antar kedua belah negara yang perbatasannya saling bersiggungan
H.    TIPE PELANGGARAN DAN TERSEDIANYA INFORMASI
Pengawasan pabean adalah salah satu cara untuk mencegah dan mendeteksi adanya pelanggaran. Pengawasan yang efektif memungkinkan Bea dan Cukai mengurangi terjadinya pelanggaran. Menurut WCO Hanbook for Comercial Fraud Investigators ada enambelas tipe pelanggaran utama di Bidang kepabeanan yaitu :
ü  Penyelundupan
Yang dimaksud dengan penyelundupan disini adalah menimpor atau mengekspor di luar tempat kedudukan Bea dan Cukai atau mengimpor/mengekspor di tempat kedudukan Bea dan Cukai tetapi dengan cara menyembunyikan barang dalam alas atau dinding dinding palsu (concealment) atau di badan penumpang.
ü  Uraian Barang Tidak Benar.
Uraian Barang Tidak Benar dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari bea masuk yang rendah atau menghindari peraturan larangan dan pembatasan
ü  Pelanggaran Nilai Barang.
Dapat terjadi nilai barang sengaja dibuat lebih rendah untuk menghindari bea masuk atau sengaja dibuat lebih tinggi untuk memperoleh restitusi (draw-back) yang lebih besar.

ü  Pelanggaran Negara Asal Barang.
Memberitahukan negara asal barang dengan tidak benar misalkan negara asal Jepang diberitahukan Thailand dengan maksud memperoleh preferensi tarif di negara tujuan. Pelanggaran Fasilitas Keringanan Bea Masuk Atas Barang Yang Diolah. Yaitu tidak mengekspor barang yang diolah dari bahan impor yang memperoleh keringanan bea masuk.
Pelanggaran Impor Sementara.
Tidak mengekspor barang seperti dalam keadaan semula.
ü  Pelanggaran Perizinan Impor/Ekspor
Misalnya memperoleh izin mengimpor bibit bawang putih ternyata dijual ke pasaran bebas sabagai barang komnsumsi.
ü  Pelanggaran Transit Barang
Barang yang diberitahukan transit ternyata di impor untuk menghindari bea.
ü  Pemberitahuan Jumlah Muatan Barang Tidak Benar.
Tujuannya agar dapat membayar bea masuk lebih rendah atau untuk menghindari kuota.
ü  Pelanggaran Tujuan Pemakaian.
Misalnya memperoleh pembebasan bea masuk dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) tetapi dijual untuk pihak lain.
ü  Pelanggaran Spesifikasi Barang Dan Perlindungan Konsumen.
Pemberitahuan barang yang menyesatkan untuk menghindari persyaratan dalam Undang-Undang Spesifikasi Barang atau Perlindungan Konsumen.
ü  Barang Melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Yaitu barang palsu atau bajakan yang diimpor disuatu negara atau diekspor dari suatu negara.
ü  Transaksi Gelap.
Transaksi yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan untuk menyembunyikan kegiatan ilegal. Pelanggaran ini dapat diketahui dengan mengadakan audit ke perusahaan yang bersangkutan.
ü  Pelanggaran Pengembalian Bea.
Klaim palsu untuk memperoleh pengembalian bea/pajak dengan mengajukan dokumen ekspor yang tidak benar.
ü  Usaha Fiktif
Usaha fiktif diciptakan untuk mendapatkan keringanan pajak secara tidak sah. Contohnya adalah perusahaan yang melakukan ekspor fiktif yang ternyata tidak mempunyai pabrik dan alamat kantornya tidak dapat ditemukan.

ü  Likuidasi Palsu.
Perusahaan beroperasi dalam periode singkat untuk meningkatkan pendapatan dengan cara tidak membayar pajak. Kalau pajak terhutang sudah menumpuk kemudian menyatakan bangkrut untuk menghindari pembayaran. Pemiliknya kemudian mendirikan perusahaan baru. Di Indonesia praktek ini dipakai oleh Importir yang sudah sering dikenakan tambah bayar supaya bisa memperoleh jalur hijau maka ia mendirikan perusahaan baru. Dari berbagai tipe pelanggaran di atas sebagian besar adalah pengimporan atau pengeksporan di pelabuhan tempat pengawasan Bea dan Cukai. Untuk tipe pelanggaran ini informasinya lebih banyak dan lebih mudah diperoleh dari dokumen dokumen yang diajukan pada Bea dan Cukai Kantor Pelayanan, tetapi untuk penyelundupan yang terjadi di luar tempat kedudukan Bea dan Cukai informasinya harus dicari langsung di lapangan. Informasi untuk penyelundupan di luar tempat kedudukan Bea dan Cukai diperoleh melalui Surveillance dapat dilakukan oleh petugas di Kantor Pelayanan kalau diberi wewenang untuk itu.
Dalam organisasi dan tata kerja yang baru kegiatan intelijen (pengumpulan dan pengolahan informasi) secara umum tidak dimungkinkan di Kantor Pelayanan. Yang dimungkinkan hanya pengumpulan informasi muatan kapal yang tercantum pada manifest. Tetapi fungsi patroli ada juga di Kantor Pelayanan dan untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan pengumpulan informasi. Tanpa informasi yang diperoleh dengan baik, patroli tidak terarah dan tidak tahu daerah rawan yang beresiko tinggi. Mau tidak mau kegiatan Intelijen harus dilakukan juga di Kantor Pelayanan agar patroli berjalan efektif. Kalau Intelijen (termasuk Surveillance) hanya dilakukan oleh petugas Kantor Wilayah tidak akan efektif dan tidak mungkin bisa meliputi seluruh wilayah karena terbatasnya jumlah petugas dan dana dibandingkan dengan luasnya wilayah. Secara teoriti bisa secara rutin dikirim satuan tugas Surveillance dari Kantor Wilayah untuk mengumpulkan dan mencari informasi ke seluruh wilayah tetapi secara teknis sulit kalau wilayahnya relatif luas. Akan lebih mudah kalau kegiatan intelijen juga dilakukan oleh Kantor Pelayanan karena mereka berada didekat sumber informasi. Penyelundupan narkotika dan psikotropika yang melalui pelabuhan laut/udara ada yang informasinya diperoleh dari pihak luar negeri melalui Kantor Pusat dan ada yang dideteksi dengan Profiling ataupun penggunaan X-Ray scanner.
Dilihat dari prosentasenya berdasarkan data yang tersedia lebih banyak tangkapan yang diperoleh dari Profilling dan deteksi X-Ray dibandingkan yang berasal dari informasi yang sudah matang. Berarti dalam hal inipun Kantor Pelayanan lebih banyak menguasai informasi dan melakukan deteksi melalui pengamatan mereka sendiri terhadap gerak-gerik penumpang. Tipe pelanggaran pemberitahuan yang tidak benar, penyalahgunaan fasilitas Kepabeanan, pelanggaran perizinan impor dan sebagainya lebih mudah dideteksi melalui dokumen impor/ekspor yang berada di Kantor Pelayanan Informasi tentang adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa diperoleh jika kita mengolah informasi-informasi dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Manifest, Bill of Lading (B/L), Invoice, Packing List, data perusahaan, data kapal, data kontainer dan lain-lain. Informasi ini sebagian besar berada di Kantor Pelayanna dan dapat digunakan setiap saat. Pada umumnya yang dianggap informasi bagi orang awam adalah pemberitahuan dari seseorang atau badan secara tertulis atau lisan bahwa akan terjadi penyelundupan yang dilakukan oleh seseorang. Informasi yang sudah matang ini di Bea Cukai lazim disebut hasil intelijen atau intelijen positif. Sebenarnya informasi tidak hanya sebatas yang sudah matang saja tetapi banyak informasi yang masih mentah berseraka disana-sini berada dalam dokumen Pabean maupun dokumen pelengkapnya, informasi ini kalau diolah juga akan menghasilkan informasi matang (intelijen positif) yang dapat digunakan mendeteksi penyelundupan atau pelanggaran Kepabeanan.




















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pengawasan secara umum berarti kegiatan untuk menjaga agar rencana yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan efektif. Pengertian ini hakikatnya sama dengan definisi Colin Vassarotti mengenai pengawasan pabean yaitu suatu kegiatan yang tujuannya memastikan semua pergerakan barang, kapal, pesawat terbang, kendaraan dan orang-orang yang melintas perbatasan negara berjalan dalam kerangka hukum, peraturan, dan prosedur pabean yang telah ditetapkan. Pengertian ini tidak sejalan dengan pengertian bentuk pengawasan yang digunakan dalam buku-buku World Customs Organizations (WCO). Pengawasan pabean antara lain adalah : Penelitian dokumen , pemeriksaan fisik dan audit pasca-impor. Untuk dapat melaksanakan pengawasan diperlukan informasi yang mencukupi dan khusus untuk Bea dan Cukai informasi yang diperlukan itu sebagian besar berada dalam dokumen pabean atau dokumen pelengkap pabean yang diserahkan kepada Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan. Dengan demikian Kantor Pelayanan mempunyai akses yang lebih besar dibandingkan Kantor Wilayah dalam penguasaan informasi ini dan lebih mudah melakukan pengawasan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No: 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Pebruari 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai titik berat fungsi pengawasan berada pada Kantor Pelayanan namun kalau dilihat dari ketersediaannya informasi dan akses ke arah informasi Kantor Pelayanan lebih potensial untuk melakukan pengawasan dalam pengertian dayto-day-operations. Fungsi pengawasan yang bersifat pencegahan (Preventif) oleh Kanto Wilayah akan menghadapi kendala kurangnya informasi, jumlah tenaga dan biaya yang harus dikeluarkan tetapi untuk pengawasan yang tidak bersifat pencegahan misalnya verifikasi dan audit dapat dilakukan sepenuhnya. Meskipun di dalam fungsi Kantor Pelayanan tidak tersebut adanya pencegahan, penindakan dan penyidikan namun seyogyanya kegiatan ini tetap dapat dilaksanakan di. Kantor Pelayanan sebab kegiatan-kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan dokumen, pemeriksaan barang, pemeriksaan penumpang, hasil patroli.
B.     SARAN
Penulis menyarankan perlunya lagi di perbaiki permasalahan Pabean, keimigrasian dan karantina yang ada di Indonesia ini. Perbaikan yang di maksud bisa melaui Hukum juga kesadaran bagi para seluruh anggota masyarakat yang terkait dalam dunia Kepabeanan di Indonesia. Pentingnya kerjasama dari semua pihak akan menjadikan Pabean di Indonesia menjadi lebih baik dan disiplin.
DAFTAR PUSTAKA
o   Arif, Moh. 1997. Keimigrasian Suatu Pengantar. Pusat Pendidikan, dan Latihan Pegawai Departemen Kehakiman. Jakarta:. Departemen Kehakiman RI.
o   BPHN. 1995/1996. Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional Serta Pembangunan Hukum Jangka Panjang. Jakarta.
o   Hanitijo, Ronny. 1998. Metode Penelitian dan Jurumetr. Jakarta: Ghalia.
o   Hadi Mulyanto. Felix.R, Sugiharto Endar. 1997. Pabean Imigrasi dan Karantina Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
o   Santoso, M Iman. 1993. Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. Jakarta: Universitas Indonersia ( UI – Press ).
o   Moleong J, Lexy. 1994. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
o   KH, Ramadhan, Yusra, Abrar. 2005. Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia. Jakarta: Dirjen Imigrasi Hukum dan HAM RI.
o   Kansil, C.S.T. Hukum Kewarganegaraan Indones.: Jakarta: Sinar Grafika
o   Marpaung, Leden. 2005. Asas- Teori –Praktek Hukum Pidana. Jakarta.
o   Soedarto. 1984. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
o   Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia ( UI- Press ).
o   Soetopo, HB. 1991. Pengantar Penelitian Hukum. Makalah Training Penelitian Hukum. Surakarta: Fakultas Hukum UNS.
o   Soetopoprawiro, Koerniatmanto. 1994. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia ( Sejarah Poloitik Keimigrasian Indonesia ). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
o   Subekti, Tjitrosudibio, R. 1986. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Pradya Paramitha:
o   Syahriful, Abdullah H ( James ).1993. Memperkenalkan Hukum Keimigrasian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
o   Tangun Susilo, I Wayan, dkk. 1993. Usaha Penanggulangan Tindak Pidana Imigrasi dan Imigrasi Gelap di Kota Denpasar ( Laporan Penelitian ). Denpasar: Universitas Udayana.
o   Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
o   http/www.ditjenim.go.id
o   Imi-Solo@Yahoo.Co.Uk
o   Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan Penjelasannya.
o    Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian dan tata cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan dan Penjelasannya.
o   Direktorat Jendral Imigrasi.1993.Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jendral Imigrasi No. F-963.01.01.1993. Jakarta
o   Brosur Profil Kantor Imigrasi Kelas II Surakarta. 2005. Surakarta: Kantor Imigrasi Surakarta
o   Sumber Data Kantor Imigrasi Surakarta.



0 komentar:

Posting Komentar

AVIASI INDONESIA © 2008 Template by:
SkinCorner