Minggu, 11 November 2012

STANDAR GROUND HANDLING AGREEMENT (SGHA)

Definisi Dan Digunakan

Demi kejelasan, definisi berikut dan terminologi berlaku untuk SGHA:
Ø  TERMINAL BANDARA berarti semua bangunan yang digunakan untuk menangani kedatangan dan keberangkatan pesawat.
Ø  ATUR (atau MEMBUAT KESEPAKATAN UNTUK) menyiratkan bahwa Penanganan Perusahaan dapat meminta lembaga luar untuk melakukan layanan yang bersangkutan.  Muatan dari badan luar harus dibayar oleh Pengangkut.  Penanganan Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap Carrier untuk pengaturan tersebut.
Yang telah disepakati atau DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA atau REQUEST OLEH CARRIER'S, direkomendasikan bahwa, setiap kali terminologi ini digunakan, barang-barang seperti didukung oleh dokumentasi spesifik atau referensi.

Ø  CARGO mencakup layanan kargo Pengangkut dan surat perusahaan.

Ø  PESAWAT PENGANGKUT berarti setiap pesawat yang dimiliki, disewakan, menyewa kapal, menyewa atau dioperasikan atau digunakan atas nama Carrier dan dalam hal dimana Carrier telah secara tersurat maupun implisit dikontrak, menginstruksikan atau meminta Perusahaan Penanganan untuk melakukan atau membawa  keluar layanan ground handling (s).

Ø  KEBERANGKATAN SISTEM KONTROL (DCS) berarti metode otomatis melakukan check-kapasitas, dan kontrol beban dan pengiriman penerbangan.

Ø  DIRECT LOSS berarti kerugian yang timbul secara alami atau langsung dari suatu kejadian dan yang termasuk terpencil, tidak langsung, konsekuensial, atau khusus kerugian atau kerusakan, seperti hilangnya pendapatan atau kehilangan keuntungan. Electronic Data Interchange (EDI) berarti computer ke komputer (aplikasi untuk aplikasi program pengolah) transmisi data bisnis dalam format standar.

Ø  BEBAN berarti bagasi, kargo, pos dan perlengkapan pesawat apapun termasuk pemberat.

Ø  MEMILIKI ANGKUTAN berarti pembawa yang adalah pemilik atau penyewa Unit Load Device.

Ø  PENUMPANG mencakup layanan Pengangkut dan penumpang gratis.

Ø  MENYEDIAKAN menyiratkan bahwa Perusahaan Penanganan itu sendiri bertanggung jawab atas penyediaan layanan tersebut.

Ø  MENERIMA ANGKUTAN berarti pembawa yang menerima Unit Load Device dari pembawa mentransfer pada titik transfer.

Ø  KHUSUS pengiriman berarti, misalnya, mudah rusak, binatang hidup, barang berharga, kargo rentan, bahan berita, barang berbahaya dll

Ø  CARGO KHUSUS PRODUK berarti, misalnya, kargo mengungkapkan, pengiriman kurir, pengiriman hari yang sama.

Ø  TEKNIS LANDING adalah pendaratan selain untuk alasan komersial di mana tidak ada perubahan fisik beban terjadi.

Ø  TIKET berarti baik dokumen yang berjudul "Penumpang Tiket dan Bagasi Periksa" atau data tiket elektronik yang diadakan di basis data Pengangkut.
Ø  PENGALIHAN ANGKUTAN berarti pembawa yang transfer Device Load Unit pembawa menerima pada titik transfer.
Ø  PENERBANGAN TRANSIT adalah pesawat udara yang melakukan pendaratan perantara untuk alasan komersial di mana perubahan beban terjadi.
Ø  TRUK PENANGANAN berarti loading dan / atau bongkar muat yang beroperasi truk sebagai Layanan Truk.
Ø  TRUK LAYANAN berarti sebuah layanan yang dioperasikan oleh truk atas nama sebuah maskapai penerbangan yang membawa beban didokumentasikan sesuai dengan IATA yang berlaku dan / atau ICAO aturan, peraturan dan prosedur.  Dalam Perjanjian Pokok dan dalam Lampiran A, kata "pesawat" akan membaca "truk" dan "penerbangan" akan membaca "layanan truk" ketika itu menyangkut penanganan truk sebagaimana dimaksud dalam definisi di atas.  Dalam Pasal 5, Butir 5.5.5 Lampiran A, kata "kendaraan" berarti alat angkut dalam bentuk apapun untuk digunakan dalam area jalan untuk pengangkutan kargo antara gudang dan truk atau antara dua truk atau antara dua gudang.
Ø  PENERBANGAN perubahan haluan adalah pesawat menghentikan penerbangan dan kemudian berasal penerbangan lain setelah perubahan lengkap beban.
Ø  UNIT LOAD PERANGKAT (ULDs) berarti perangkat yang interface langsung dengan sistem pengendalian pesawat terbang dan terdaftar oleh IATA ULD Dewan Teknis.
Standard Ground Handling Agreement 1998


Perjanjian Utama
Pasal 1
Penyediaan Layanan
1.1 Umum
Layanan akan tersedia dalam batas-batas kemungkinan Penanganan Perusahaan dan sesuai dengan IATA yang berlaku dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur aturan, peraturan dan prosedur.  Hal ini tidak dianggap perlu atau mungkin untuk menentukan setiap detail layanan yang secara umum dipahami apa layanan tersebut terdiri dan standar yang harus dicapai dalam kinerja mereka.

1.2 Dokumen untuk Penanganan Ground
Dokumen yang digunakan untuk ground handling akan menjadi dokumen sendiri Penanganan Perusahaan, di mana yang berlaku, asalkan dokumen-dokumen ini sesuai dengan standar
format yang mungkin berlaku di bawah IATA dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur aturan, peraturan dan prosedur.

1.3 Jadwal Penerbangan
Penanganan Perusahaan setuju untuk menyediakan Pesawat Pengangkut untuk penerbangan yang beroperasi dengan jadwal yang disepakati di lokasi (s) disebutkan dalam Lampiran (es) B, layanan tersebut Lampiran A sebagaimana tercantum dalam Lampiran B untuk lokasi masing-masing.  The
Carrier, pada gilirannya, setuju untuk menginformasikan Perusahaan Penanganan sesegera mungkin tentang perubahan jadwal dan / atau frekuensi dan / atau jenis pesawat.


1.4 Extra Tiket
Penanganan Perusahaan juga akan memberikan pelayanan kepada Pengangkut Pesawat untuk penerbangan di samping jadwal yang disetujui pada lokasi yang sama, asalkan pemberitahuan sebelumnya wajar diberikan dan penyediaan layanan tambahan tersebut tidak akan komitmen prasangka yang sudah dilakukan.  Perjanjian Utama 2004

1,5 Prioritas
Dalam beberapa kasus penanganan, prioritas harus, sejauh mungkin, diberikan untuk mengoperasikan pesawat sesuai jadwal.

1.6 Bantuan Darurat
Dalam keadaan darurat, termasuk tetapi tidak terbatas pada, dipaksa, kecelakaan pendaratan atau tindakan kekerasan, Penanganan Perusahaan wajib tanpa penundaan dan tanpa menunggu instruksi dari Carrier mengambil langkah-langkah yang wajar dan mungkin untuk membantu penumpang
dan awak kapal dan untuk menjaga dan melindungi dari kerugian atau kerusakan bagasi, kargo dan pos dibawa dalam pesawat.  Pengangkut harus mengganti Penanganan Perusahaan sebesar biaya untuk setiap biaya tambahan
1,7 Layanan Tambahan
Sejauh mungkin, Perusahaan Penanganan akan, atas permintaan, memberikan kepada Carrier layanan tambahan.  layanan tersebut dapat diatur oleh kondisi khusus untuk disepakati antara Pihak.

1,8 Lain-lain Lokasi
Dalam hal penerbangan sesekali dari Pengangkut Pesawat di lokasi yang tidak ditunjuk dalam Perjanjian ini, dimana Perusahaan mempertahankan Penanganan
sebuah organisasi ground handling, Perusahaan Penanganan akan, atas permintaan, membuat setiap usaha, sesuai dengan sarana yang tersedia secara lokal, untuk memberikan layanan yang diperlukan.
Pasal 2
Fair Praktik
2.1 Penanganan Perusahaan akan mengambil semua langkah praktis untuk memastikan bahwa informasi penjualan yang terkandung dalam dokumen penerbangan Pengangkut dibuat tersedia untuk
tujuan dari Carrier saja.
2.2 Baik pihak pada Persetujuan ini akan mengungkapkan informasi yang terkandung dalam Lampiran (es) B kepada pihak luar tanpa persetujuan sebelumnya dari Pihak lainnya, kecuali jika informasi tersebut secara khusus diperlukan oleh Perjanjian Utama hukum yang berlaku atau oleh pemerintah atau peraturan otoritas ', dalam hal mana Pihak lain akan diberitahu
sesuai.

Pasal 3
Jasa subkontrak
3.1 Penanganan Perusahaan berhak untuk mendelegasikan salah satu layanan setuju untuk subkontraktor dengan persetujuan Pengangkut, yang persetujuan tidak akan diberikan.  Hal ini dipahami bahwa, dalam hal ini, Perusahaan Penanganan tetap bertanggung jawab kepada Carrier untuk memberikan layanan yang tepat seperti jika mereka telah dilakukan oleh Perusahaan Penanganan itu sendiri.  Setiap subkontrak jasa akan disimpan di B (es) Lampiran bersangkutan.

3.2 Pengangkut tidak harus menunjuk orang lain, perusahaan atau organisasi untuk menyediakan layanan yang Penanganan Perusahaan telah setuju untuk memberikan berdasarkan Perjanjian ini, kecuali dalam kasus khusus seperti harus disepakati bersama antara para Pihak.




Pasal 4
Carrier's Representasi
4.1 Pengangkut dapat mempertahankan dengan biaya sendiri, perwakilan sendiri (s) di lokasi (s) yang ditunjuk dalam perwakilan (es) Lampiran B. tersebut (s) dan tative sen mewakili (s) dari Pengangkut Kantor Pusat dapat memeriksa layanan diserahkan kepada Pengangkut oleh Perusahaan Penanganan berdasarkan Perjanjian ini, saran dan membantu Perusahaan Penanganan dan memberikan kepada klien Pengangkut bantuan seperti tidak akan mengganggu pemberian jasa oleh Penanganan  Perusahaan.

4.2 Pengangkut dapat, melalui pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan Penanganan dan dengan biaya sendiri, melibatkan organisasi (selanjutnya disebut sebagai 'pengawas') untuk mengawasi jasa Perusahaan Penanganan di lokasi (s) yang ditunjuk dalam Lampiran  (es) B. pemberitahuan tersebut harus berisi deskripsi tentang layanan yang akan diawasi. Pengawas harus memiliki wewenang yang sama seperti dijelaskan di atas dalam huruf 4.1 untuk perwakilan sendiri Pengangkut.

4.3 Bantuan demikian, bila dilakukan oleh wakil Pengangkut (s) dan / atau Supervisor (s) akan menjadi tanggung jawab tunggal Carrier, kecuali diminta oleh Perusahaan Penanganan.

Pasal 5
Standar Kerja
5.1 Penanganan Perusahaan harus melaksanakan semua operasi teknis dan layanan penerbangan sesuai dengan instruksi dari Pengangkut, penerimaan yang harus dikonfirmasi secara tertulis kepada Pengangkut oleh Perusahaan Penanganan.  Dalam kasus tidak adanya instruksi oleh Carrier, Perusahaan Penanganan harus mengikuti standar sendiri
praktek dan prosedur.  Layanan lain juga memiliki aspek keselamatan, misalnya,
kontrol beban, pemuatan pesawat dan penanganan barang berbahaya, harus dilaksanakan sesuai dengan IATA yang berlaku dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur aturan, peraturan dan prosedur.

5.2 Semua layanan lain harus diberikan sesuai dengan praktik standar dan prosedur yang biasanya diikuti oleh Perusahaan Penanganan dan sesuai dengan
seluruh dunia industri standar.  Penanganan Perusahaan akan memenuhi permintaan yang wajar dari Carrier selama ini tidak bertentangan dengan perintah dan peraturan yang berlaku dari pihak yang berwenang.

5.3 Penanganan Perusahaan setuju untuk mengambil semua kemungkinan
langkah-langkah untuk memastikan bahwa, berkaitan dengan kontrak layanan, di Pesawat Pengangkut, awak, penumpang dan beban menerima perlakuan yang tidak kurang menguntungkan daripada yang diberikan oleh Perusahaan Penanganan untuk Operator lain atau compar sendiri yang mampu beroperasi di lokasi yang sama.

5.4 Penanganan Perusahaan setuju untuk memastikan bahwa otorisasi personil khusus melakukan layanan untuk Carrier disimpan up-to-date.  Jika pada suatu
berjangka Perusahaan Penanganan tidak dapat menyediakan petugas yang berwenang sebagaimana yang diminta oleh Carrier, Perusahaan Penanganan harus memberitahu Carrier segera.

5.5 Pengangkut harus memberikan Penanganan Perusahaan dengan informasi yang cukup dan instruksi untuk mengaktifkan Penanganan Perusahaan untuk melakukan penanganan dengan benar.

5.6 Dalam penyediaan layanan sebagai suatu hal, seluruh karena harus dibayarkan untuk keselamatan, keamanan, lokal dan peraturan internasional, IATA yang berlaku dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur aturan, peraturan dan prosedur dan permintaan tersebut (s)  dari Carrier sedemikian rupa sehingga keterlambatan dan kerusakan pada Pesawat Pengangkut dan beban dihindari dan masyarakat umum diberi kesan terbaik dari transportasi udara.

5.7 Penanganan Perusahaan harus melaporkan kepada perwakilan Pengangkut segera semua kehilangan atau kerusakan, diancam atau sebenarnya, untuk pesawat terbang dan beban melihat dalam proses penanganan atau yang dengan cara lain datang ke pengetahuan tentang Penanganan Perusahaan.

5.8 Para Pihak akan mencapai kesepakatan bersama pada standar kualitas untuk setiap layanan, tidak termasuk yang dicakup oleh Sub-Pasal 5.1 di atas.  Seperti standar kualitas untuk lokasi tertentu dapat membentuk bagian dari B. Lampiran berlaku Penanganan Perusahaan setuju untuk mengambil semua langkah yang mungkin untuk memastikan bahwa, berkaitan dengan layanan kontrak, yang disepakati standar mutu akan dipenuhi.

Pasal 6
Remunerasi
6.1 Dalam pertimbangan Penanganan Perusahaan menyediakan layanan, Carrier setuju untuk membayar kepada Perusahaan Penanganan dakwaan yang ditetapkan dalam masing-masing
Lampiran (es) B.
Carrier lebih lanjut setuju untuk membayar biaya yang tepat dari Perusahaan Penanganan dan untuk melepaskan semua pengeluaran tambahan yang dikeluarkan untuk menyediakan layanan dimaksud dalam Sub-, Pasal 1.4 1.6, 1.7 dan 1.8.

6.2 Biaya yang tercantum dalam Lampiran (es) B tidak termasuk:
ü  Biaya apapun, biaya atau pajak yang dikenakan atau dipungut oleh Bandara, Bea Cukai atau otoritas lain terhadap Pengangkut atau Perusahaan Penanganan sehubungan dengan penyediaan layanan disini dengan Penanganan 1998


Perusahaan atau sehubungan dengan penerbangan dari Pengangkut.
ü  Biaya yang terjadi sehubungan dengan penumpang persinggahan dan transfer dan dengan penanganan penumpang untuk terganggu, penerbangan tertunda atau dibatalkan.  Seperti biaya, biaya, pajak atau biaya lain seperti yang diuraikan di atas harus ditanggung akhirnya oleh Pengangkut;

Pasal 7
Akuntansi dan Setelmen
7.1 Penanganan Perusahaan harus faktur bulanan dengan biaya yang timbul dari penyediaan layanan ling tangan Lampiran Carrier A sebagaimana tercantum dalam Lampiran (es) B pada tarif biaya yang ditetapkan dalam Lampiran (es) B.

7.2 Penyelesaian harus dilakukan melalui IATA Kliring kecuali disetujui dalam Lampiran (es) B.

Pasal 8
Kewajiban dan Ganti Rugi
Dalam Pasal ini, semua referensi:
a.    Pengangkut atau "Perusahaan Penanganan" harus mencakup karyawan, pembantu, agen dan subkontraktor;
b.     peralatan pendukung darat artinya semua peralatan yang digunakan dalam kinerja pelayanan ground handling yang termasuk dalam Lampiran A, apakah tetap atau mobile, dan
c.    Undang-Undang atau kelalaian harus mencakup kelalaian.
8.1 Kecuali sebagaimana tercantum dalam Sub-, Pasal 8,5 Pengangkut harus
tidak membuat klaim apapun terhadap Perusahaan Penanganan dan harus mengganti kerugian itu (subjek sebagai selanjutnya diberikan) dari setiap tanggung jawab hukum untuk klaim atau tuntutan, termasuk biaya dan beban tambahan yang terkait, sehubungan dengan:
a.    Delay, cedera atau kematian orang-orang yang dibawa atau dilakukan oleh Pengangkut;
b.    Cedera atau kematian dari setiap pegawai dari Pengangkutan;
c.    Kerusakan atau keterlambatan atau kehilangan bagasi, kargo atau surat dibawa atau dilakukan oleh Carrier, dan
d.    Kerusakan atau kerugian harta benda yang dimiliki atau dioperasikan oleh, atau atas nama, Carrier dan setiap konsekuensial


Standard Ground Handling Agreement 2004

PERJANJIAN UTAMA
Perjanjian dibuat antara:
Dimana PIHAK SETUJU SEBAGAI BERIKUT:
PASAL 1
PENYEDIAAN LAYANAN

1.1 Umum
Layanan akan tersedia dalam batas-batas kemungkinan Penanganan Perusahaan dan sesuai dengan IATA yang berlaku dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur aturan, peraturan dan prosedur.
Hal ini tidak dianggap perlu atau mungkin untuk menentukan setiap detail layanan yang secara umum dipahami apa layanan tersebut terdiri dan standar yang harus dicapai dalam kinerja mereka.
1.2     Dokumen untuk Penanganan Ground
Dokumen yang digunakan untuk ground handling akan menjadi dokumen sendiri Penanganan Perusahaan, di mana yang berlaku, asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan format standar yang berlaku di bawah IATA dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur aturan, peraturan dan prosedur.
1.3     Jadwal Penerbangan
Penanganan Perusahaan setuju untuk menyediakan Pesawat Pengangkut untuk penerbangan yang beroperasi dengan jadwal yang disepakati di lokasi ( s ) disebutkan dalam Lampiran ( es) B, layanan tersebut Lampiran A sebagaimana tercantum dalam Lampiran B untuk lokasi masing-masing.  Pengangkut, pada gilirannya, setuju untuk menginformasikan Perusahaan Penanganan sesegera mungkin tentang perubahan jadwal dan / atau frekuensi dan / atau jenis pesawat.
1.4     Extra Tiket
Penanganan Perusahaan juga akan memberikan pelayanan kepada Pengangkut Pesawat untuk penerbangan di samping jadwal yang disetujui pada lokasi yang sama, asalkan pemberitahuan sebelumnya wajar diberikan dan penyediaan layanan tambahan tersebut tidak akan komitmen prasangka yang sudah dilakukan.
1.5     Prioritas
Dalam beberapa kasus penanganan, prioritas harus, sejauh mungkin, diberikan untuk mengoperasikan pesawat sesuai jadwal.
1.6     Bantuan Darurat
Dalam keadaan darurat, termasuk tetapi tidak terbatas pada, dipaksa, kecelakaan pendaratan atau tindakan kekerasan, Penanganan Perusahaan wajib tanpa penundaan dan tanpa menunggu instruksi dari Carrier mengambil langkah-langkah yang wajar dan mungkin untuk membantu penumpang dan awak dan untuk menjaga dan melindungi  dari kerugian atau kerusakan bagasi, kargo dan surat dibawa dalam pesawat.
Pengangkut harus mengganti Penanganan Perusahaan sebesar biaya untuk setiap biaya tambahan yang dikeluarkan dalam memberikan bantuan tersebut.
1.7     Layanan Tambahan
Sejauh mungkin, Perusahaan Penanganan akan, atas permintaan, memberikan kepada Carrier layanan tambahan.  layanan tersebut dapat diatur oleh kondisi khusus untuk disepakati antara Pihak.
1.8     Lokasi Lain
Dalam hal penerbangan sesekali dari Pengangkut Pesawat di lokasi yang tidak ditunjuk dalam Perjanjian ini, dimana Perusahaan Penanganan mempertahankan organisasi ground handling, Perusahaan Penanganan akan, atas permintaan, membuat setiap usaha, sesuai dengan sarana yang tersedia secara lokal, untuk  memberikan layanan yang diperlukan.



PASAL 2
FAIR PRAKTEK

2.1     Penanganan Perusahaan akan mengambil semua langkah praktis untuk memastikan bahwa informasi penjualan yang terkandung dalam dokumen penerbangan Pengangkut dibuat tersedia untuk tujuan Carrier saja.
2.2     Tidak Pihak pada Persetujuan ini akan mengungkapkan informasi yang terkandung dalam Lampiran (es) B kepada pihak luar tanpa persetujuan sebelumnya dari Pihak lainnya, kecuali jika informasi tersebut secara khusus disyaratkan oleh hukum yang berlaku atau oleh peraturan penguasa atau pemerintah, dalam hal ini  Pihak lain akan diberitahu sesuai.

PASAL 3
Subkontrak LAYANAN
3.1     Penanganan Perusahaan berhak untuk mendelegasikan salah satu layanan setuju untuk subkontraktor dengan persetujuan Pengangkut, yang persetujuan tidak akan diberikan.  Hal ini dipahami bahwa, dalam hal ini, Perusahaan Penanganan tetap bertanggung jawab kepada Carrier untuk memberikan layanan yang tepat seperti jika mereka telah dilakukan oleh Perusahaan Penanganan itu sendiri.  Setiap subkontrak jasa dan penyedia (s) daripadanya, akan dicatat dalam Lampiran (es) B.
3.2     Pengangkut tidak harus menunjuk orang lain, perusahaan atau organisasi untuk menyediakan layanan yang Penanganan Perusahaan telah setuju untuk memberikan berdasarkan Perjanjian ini, kecuali dalam kasus khusus seperti harus disepakati bersama antara para Pihak.

PASAL 4
CARRIER'S REPRESENTASI
4.1     Carrier dapat mempertahankan dengan biaya sendiri, perwakilan sendiri (s) di lokasi (s) yang ditunjuk dalam perwakilan (es) Lampiran B. tersebut (s) dan (s) wakil dari Kantor Pusat Carrier mungkin memeriksa layanan  diserahkan kepada Pengangkut oleh Penanganan Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini, saran dan membantu Perusahaan Penanganan dan memberikan kepada klien Pengangkut bantuan seperti tidak akan mengganggu pemberian jasa oleh Perusahaan Penanganan.
4.2     Carrier dapat, melalui pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan Penanganan dan dengan biaya sendiri, melibatkan organisasi (selanjutnya disebut sebagai 'pengawas') untuk mengawasi jasa Perusahaan Penanganan di lokasi (s) yang ditunjuk dalam Lampiran (  es) B. pemberitahuan tersebut harus berisi deskripsi tentang layanan yang akan diawasi.
Pengawas harus memiliki wewenang yang sama seperti dijelaskan di atas dalam huruf 4.1 untuk perwakilan sendiri Pengangkut.
4.3     Bantuan demikian, bila dilakukan oleh wakil Pengangkut (s) dan / atau Supervisor (s) akan menjadi tanggung jawab tunggal Carrier, kecuali diminta oleh Perusahaan Penanganan.
PASAL 5
STANDAR PEKERJAAN
5.1     Perusahaan Penanganan harus melaksanakan semua operasi teknis dan penerbangan pelayanan serta jasa lain juga memiliki aspek keselamatan, misalnya, kontrol beban, pemuatan pesawat dan penanganan barang berbahaya, sesuai dengan instruksi dari Pengangkut, penerimaan yang harus  dikonfirmasi secara tertulis kepada Pengangkut oleh Perusahaan Penanganan.
Dalam kasus tidak adanya instruksi oleh Carrier, Perusahaan Penanganan harus mengikuti praktek sendiri standar dan prosedur yang ditentukan mereka sesuai dengan IATA yang berlaku dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur aturan, peraturan dan prosedur.
5.2     Penanganan Perusahaan akan melakukan semua layanan lain sesuai dengan prosedur dan instruksi Pengangkut, atau sebagaimana disepakati bersama.  Dalam kasus tidak adanya instruksi oleh Carrier, Perusahaan Penanganan harus mengikuti praktek sendiri standar dan prosedur.
5.3     Perusahaan Penanganan setuju untuk mengambil semua langkah yang mungkin untuk memastikan bahwa, berkaitan dengan layanan kontrak, dari Pengangkut Aircraft, awak, penumpang dan beban menerima perlakuan yang tidak kurang menguntungkan daripada yang diberikan oleh Perusahaan Penanganan ke Operator lain atau operasi sendiri sebanding tersebut pada  lokasi yang sama.
5.4     Penanganan Perusahaan setuju untuk memastikan bahwa otorisasi personil khusus melakukan layanan untuk Carrier disimpan up-to-date.  Jika suatu saat Penanganan Perusahaan tidak dapat menyediakan petugas yang berwenang sebagaimana yang diminta oleh Carrier, Perusahaan Penanganan harus memberitahu Carrier segera.
5.5     Pengangkut harus memberikan Penanganan Perusahaan dengan informasi yang cukup dan instruksi untuk mengaktifkan Penanganan Perusahaan untuk melakukan penanganan dengan benar.
5.6     Dalam penyediaan layanan sebagai suatu hal, seluruh karena harus dibayarkan untuk keselamatan, keamanan, lokal dan peraturan internasional, IATA yang berlaku dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur aturan, peraturan dan prosedur dan permintaan tersebut (s)  Pengangkut sedemikian rupa sehingga keterlambatan dan kerusakan pada Pesawat Pengangkut dan beban dihindari dan masyarakat umum diberi kesan terbaik dari transportasi udara.
5.7     Penanganan Perusahaan harus melaporkan kepada perwakilan Pengangkut segera semua kehilangan atau kerusakan, diancam atau sebenarnya, untuk pesawat terbang dan beban melihat dalam proses penanganan atau yang dengan cara lain datang ke pengetahuan tentang Penanganan Perusahaan.
5.8     Para Pihak akan mencapai kesepakatan bersama pada standar kualitas untuk setiap layanan, tidak termasuk yang dicakup oleh Sub-Pasal 5.1 di atas.  standar kualitas seperti untuk lokasi tertentu dapat membentuk bagian dari B. Lampiran berlaku Penanganan Perusahaan setuju untuk mengambil semua langkah yang mungkin untuk memastikan bahwa, berkaitan dengan layanan kontrak, yang disepakati standar mutu akan dipenuhi.
5.9     Pengangkut mungkin dengan biaya sendiri, dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya, audit layanan yang ditetapkan pada pemberitahuan (es) yang berlaku Lampiran B. tersebut harus berisi deskripsi daerah (s) untuk diaudit.  Penanganan Perusahaan harus bekerjasama dengan operator dan akan melakukan tindakan korektif (s) yang diperlukan.
PASAL 6
REMUNERASI
6.1     Dalam pertimbangan Penanganan Perusahaan menyediakan layanan, Carrier setuju untuk membayar kepada Perusahaan Penanganan dakwaan yang ditetapkan dalam (es) masing-masing Lampiran B. Pengangkut lebih lanjut setuju untuk membayar biaya yang tepat dari Perusahaan Penanganan dan untuk melepaskan semua  pengeluaran tambahan yang dikeluarkan untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Sub-, Pasal 1.4 1.6, 1.7 dan 1.8.
6.2     Biaya yang tercantum dalam Lampiran (es) B tidak termasuk:
- Biaya apapun, biaya atau pajak yang dikenakan atau dipungut oleh Bandara, Bea Cukai atau otoritas lain terhadap Pengangkut atau Perusahaan Penanganan sehubungan dengan penyediaan layanan sini oleh Perusahaan Penanganan atau dalam hubungannya dengan penerbangan dari Pengangkut.
- Biaya yang terjadi sehubungan dengan penumpang persinggahan dan transfer dan dengan penanganan penumpang untuk terganggu, penerbangan tertunda atau dibatalkan.
Seperti biaya, biaya, pajak atau biaya lain seperti yang diuraikan di atas harus ditanggung akhirnya oleh Pengangkut;

PASAL 7
AKUNTANSI DAN PENYELESAIAN
7.1     Penanganan Perusahaan harus faktur bulanan dengan biaya yang timbul dari penyediaan layanan penanganan Lampiran A sebagaimana tercantum dalam Lampiran (es) B pada tarif biaya yang ditetapkan dalam Lampiran (es) B. Carrier
7.2     Penyelesaian harus dilakukan melalui IATA Kliring kecuali disetujui dalam Lampiran (es) B.

PASAL 8
KEWAJIBAN DAN GANTI RUGI
Dalam Pasal ini, semua referensi:
(A)     "Carrier" atau "Perusahaan Penanganan" harus mencakup karyawan, pembantu, agen dan subkontraktor;
(B)     “ground support equipment” artinya semua peralatan yang digunakan dalam kinerja pelayanan ground handling yang termasuk dalam Lampiran A, apakah tetap atau mobile, dan
(C)     "tindakan atau kelalaian" harus mencakup kelalaian.
8.1     Kecuali sebagaimana tercantum dalam Sub-Pasal 8.5, Pengangkut tidak harus membuat klaim apapun terhadap Perusahaan Penanganan dan harus mengganti kerugian itu (subjek sebagai selanjutnya diberikan) dari setiap tanggung jawab hukum untuk klaim atau tuntutan, termasuk biaya dan beban tambahan yang terkait, sehubungan dengan :
(A) penundaan, cedera atau kematian orang-orang dibawa atau dilakukan oleh Pengangkut;
(B) cedera atau kematian dari setiap pegawai dari Pengangkutan;
(C) kerusakan atau keterlambatan atau kehilangan bagasi, kargo atau surat dibawa atau dilakukan oleh Carrier, dan
(D) kerusakan atau kerugian harta benda yang dimiliki atau dioperasikan oleh, atau atas nama, Carrier dan kerugian atau kerusakan konsekuensial, yang timbul dari suatu tindakan atau kelalaian Perusahaan Penanganan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, kecuali dilakukan dengan sengaja m          enyebabkan  kerusakan, kematian, delay, cedera atau kehilangan atau ceroboh dan dengan pengetahuan yang merusak, kematian, delay, cedera atau kehilangan mungkin akan hasil.
YANG DIBERIKAN semua klaim atau gugatan yang timbul di bawah ini harus ditangani oleh Pengangkut; dan
JUGA YANG DIBERIKAN Penanganan Perusahaan harus memberitahukan kepada Carrier dari setiap klaim atau tuntutan tanpa penundaan dan harus memberikan bantuan seperti Carrier cukup mungkin memerlukan.
JUGA YANG DIBERIKAN jika salah satu dari jasa yang dilakukan oleh Perusahaan bawah Penanganan berhubungan dengan kereta oleh Carrier penumpang, bagasi atau kargo langsung ke atau dari suatu tempat di Amerika Serikat maka jika batasan tanggung jawab yang dikenakan oleh Pasal 22  Konvensi Warsawa akan diterapkan apabila perbuatan atau kelalaian yang telah dilakukan oleh Pengangkut tetapi dimiliki oleh sebuah Mahkamah tidak dapat diterapkan untuk bertindak atau kelalaian yang dilakukan oleh Perusahaan Penanganan dalam melaksanakan Perjanjian ini maka atas putusan tersebut dari Pengadilan  ganti rugi dari Carrier ke bawah Penanganan Perusahaan harus dibatasi dalam jumlah yang tidak melebihi jumlah yang Pengangkutan akan bertanggung jawab jika itu telah melakukan tindakan tersebut atau kelalaian.
8.2     Pengangkut tidak boleh membuat klaim apapun terhadap Perusahaan Penanganan dalam hal kerusakan, kematian, delay, cedera atau kerugian kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian pesawat Pengangkut yang timbul dari suatu tindakan atau kelalaian Perusahaan Penanganan dalam kinerja ini  Perjanjian kecuali dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan, kematian, delay, cedera atau kehilangan atau sembarangan dan dengan pengetahuan yang merusak, kematian, delay, cedera atau kehilangan mungkin akan hasil.
8.3 (a)          menyimpang dari ketentuan huruf 8.1, dalam kasus klaim yang timbul dari transportasi darat yang disediakan atas nama Carrier dan merupakan bagian dari operasi beban / memulai atau bongkar / kegiatan bongkar dan / atau ditutupi  oleh Kontrak Pengangkut dari Maskapai ganti rugi tidak boleh melebihi batas yang ditentukan pada Kontrak dari Maskapai.
(B)     dalam hal klaim yang timbul dari transportasi darat yang tidak diberikan atas nama Carrier dan / atau bukan merupakan bagian dari operasi beban / memulai atau bongkar / kegiatan bongkar dan / atau tidak tercakup oleh Kontrak Carrier's  Carriage pencabutan dan ganti rugi yang terkandung di sini tidak berlaku.
Penanganan
8.4     Perusahaan tidak boleh membuat klaim apapun terhadap Carrier dan harus mengganti kerugian itu (subjek sebagai selanjutnya diberikan) dari setiap tanggung jawab hukum untuk klaim atau tuntutan, termasuk biaya dan beban tambahan yang terkait, sehubungan dengan:
(A)     cedera atau kematian dari setiap karyawan Perseroan Penanganan, perusahaan hamba, agen atau subkontraktor; dan
(B)     kerusakan atau kerugian harta benda yang dimiliki atau dioperasikan oleh, atau atas nama, Perusahaan Penanganan dan setiap kerugian atau kerusakan konsekuensial;
yang timbul dari suatu tindakan atau kelalaian dari Carrier dalam melaksanakan Perjanjian ini, kecuali dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan, kematian, delay, cedera atau kehilangan atau sembarangan dan dengan pengetahuan yang merusak, kematian, delay, cedera atau kehilangan mungkin akan hasil.
8,5     Menyimpang Sub-Pasal 8.1 (d), Perusahaan Penanganan akan membebaskan Carrier terhadap kerugian fisik atau kerusakan pada Pengangkut Aircraft disebabkan oleh tindakan lalai Perusahaan Penanganan atau kelalaian kewajiban DIBERIKAN SELALU BAHWA Perusahaan Menangani akan terbatas pada apa pun seperti  kehilangan atau kerusakan pada Pengangkut Pesawat dalam jumlah yang tidak melebihi tingkat dikurangkan bawah Semua Kebijakan carrier Hull Risiko yang tidak akan, dalam hal apapun, melebihi USD 1.500.000 kecuali bahwa kerugian atau kerusakan dalam hal kejadian apapun di bawah Rp 3.000 tidak akan  harus ganti rugi.
Untuk menghindari keraguan, menyimpan secara tegas menyatakan, ini huruf 8,5 tidak mempengaruhi atau mengurangi ketentuan-ketentuan umum dari Sub-Pasal 8.1 termasuk prinsip bahwa Carrier tidak harus membuat klaim apapun terhadap Perusahaan Penanganan dan akan mengganti rugi itu  terhadap setiap tanggung jawab sehubungan dengan setiap dan semua kerugian atau kerusakan konsekuensial apapun yang timbul.

PASAL 9
ARBITRASE
Dalam hal terjadi sengketa atau klaim tentang ruang lingkup, makna, konstruksi atau akibat Perjanjian ini, para pihak akan melakukan semua upaya yang wajar untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka sendiri.  Gagal resolusi saling sengketa, para pihak dapat memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase (baik oleh seorang arbiter tunggal atau panel arbiter).  Dalam hal para pihak gagal untuk menyetujui proses arbitrase, sengketa tersebut harus diselesaikan sesuai dengan hukum negara atau yurisdiksi yang diatur dalam Lampiran (es) b, oleh pengadilan yang diatur dalam Lampiran (es) b tanpa  memperhatikan prinsip-prinsip konflik hukum.

PASAL 10
STAMP TUGAS, BIAYA PENDAFTARAN
10.1   Semua biaya meterai dan biaya pendaftaran sehubungan dengan Perjanjian ini, yang dapat diatur dalam hukum nasional dari salah satu pihak pada Persetujuan ini, harus dibayar oleh Pihak.
10.2   Semua biaya meterai dan biaya pendaftaran sehubungan dengan Perjanjian ini, yang dapat ditentukan berdasarkan hukum nasional lokasi (s), sebagaimana disebutkan dalam Lampiran (es) B dan tidak menjadi lokasi yang terletak di negara salah satu Pihak untuk  Perjanjian ini akan dibagi sama rata antara para Pihak.





PASAL 11
JANGKA WAKTU, MODIFIKASI DAN PENGAKHIRAN
11.1   Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam (es) Lampiran B. masing-masing akan menggantikan setiap perjanjian sebelumnya antara Pihak yang mengatur penyediaan layanan di lokasi yang ada berlaku Lampiran (es) B Perjanjian ini.
11.2   Modifikasi, atau penambahan dengan Perjanjian ini akan dicatat dalam Lampiran (es) B.
11.3   Setiap pemberitahuan dimaksud dalam Pasal ini 11 diberikan oleh salah satu Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan dianggap benar diberikan jika dikirim dengan surat tercatat, atau dengan cara lain di mana bukti penerimaan atau pengakuan diperoleh, ke kantor masing-masing Pihak lain yang dicatat  dalam Lampiran (es) B. Dalam hal pemberitahuan surat tercatat harus dipertimbangkan untuk dilayani pada tanggal penerimaan.
11.4   Perjanjian ini Utama akan terus berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Pihak memberikan enam puluh hari sebelum pemberitahuan kepada Pihak lainnya.
11.5   Pemutusan oleh salah satu Pihak dari semua atau bagian dari layanan yang harus diberikan pada lokasi tertentu membutuhkan waktu enam puluh hari sebelum pemberitahuan kepada Pihak lainnya.  Dalam hal terjadi pemutusan bagian dari layanan, pertimbangan harus diberikan pada penyesuaian biaya.
11.6   Setiap Lampiran (es) B Perjanjian ini melebihi periode tertentu berlaku, akan terus berlaku sampai diakhiri oleh salah satu pihak menyediakan enam puluh hari sebelum pemberitahuan kepada Pihak lainnya.
11.7   Dalam hal Pengangkut atau ijin Perusahaan Penanganan's (s) atau otorisasi lainnya (s) untuk melakukan udara jasa transportasi, atau untuk melengkapi layanan yang diberikan dalam Lampiran (es) B, seluruhnya atau sebagian, yang dicabut , dibatalkan, atau ditunda, Pihak wajib memberitahukan Pihak lainnya tanpa penundaan dan salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian atau Lampiran yang relevan (es) B pada tanggal efektif pencabutan tersebut, pembatalan atau suspensi dengan memberikan pemberitahuan kepada Pihak lain daripadanya dalam  dua puluh empat jam setelah kejadian tersebut.
11.8   Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dan Annexes setiap saat jika Pihak lain menjadi bangkrut, membuat tugas umum untuk kepentingan para kreditur, atau melakukan suatu tindakan kebangkrutan atau jika permohonan dalam kebangkrutan atau untuk reorganisasi atau penyesuaian kembali  hutang yang diajukan oleh atau terhadap hal itu, asalkan permohonan ditemukan dibenarkan oleh otoritas yang tepat, atau jika seorang pengawas, kurator atau likuidator dari semua atau sebagian besar harta yang diangkat atau diterapkan untuk.
11.9   Pihak Kedua akan dibebaskan dari kewajiban jika pemberitahuan segera disampaikan oleh salah satu Pihak sehubungan dengan kegagalan untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini timbul dari salah satu penyebab berikut;
- Tenaga kerja sengketa yang melibatkan penyumbatan lengkap atau sebagian pekerjaan atau keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Force majeure atau sebab lain di luar kendali dari salah satu Pihak.
11.10 Dalam hal Perjanjian atau bagian daripadanya diakhiri oleh pemberitahuan atau sebaliknya, pengakhiran tersebut tidak boleh mengurangi hak-hak yang masih harus dibayar dan kewajiban dari salah satu Pihak sebelum pemutusan.
11.11 Penanganan Perusahaan berhak setiap saat untuk bervariasi biaya yang ditetapkan dalam Lampiran (es) B diberikan, bagaimanapun, bahwa Perusahaan Penanganan telah memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengangkut tidak kurang dari enam puluh hari sebelum biaya revisi  menjadi efektif.  Pemberitahuan tersebut harus menyatakan dakwaan revisi yang Penanganan Perusahaan mengusulkan untuk memperkenalkan, bersama dengan tanggal di mana mereka harus dibawa berlaku.


11,12 Menyimpang Pasal 11,11, ketika terjadi perubahan dalam jadwal, dan / atau frekuensi dan / atau jenis pesawat, selain yang tercantum dalam Lampiran (es) B, yang mempengaruhi biaya penanganan, salah satu Pihak berhak untuk meminta  penyesuaian biaya penanganan sejak tanggal perubahan tersebut dengan ketentuan bahwa Pihak yang berkepentingan tidak memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam waktu tiga puluh hari perubahan



0 komentar:

Posting Komentar

AVIASI INDONESIA © 2008 Template by:
SkinCorner