Definisi Dan Digunakan
Demi kejelasan, definisi berikut dan terminologi berlaku
untuk SGHA:
Ø TERMINAL BANDARA berarti semua bangunan yang digunakan untuk menangani
kedatangan dan keberangkatan pesawat.
Ø ATUR (atau MEMBUAT KESEPAKATAN UNTUK) menyiratkan bahwa
Penanganan Perusahaan dapat meminta lembaga luar untuk melakukan layanan yang
bersangkutan. Muatan dari badan luar
harus dibayar oleh Pengangkut.
Penanganan Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap Carrier untuk
pengaturan tersebut.
Yang telah disepakati atau DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
atau REQUEST OLEH CARRIER'S, direkomendasikan bahwa, setiap kali terminologi
ini digunakan, barang-barang seperti didukung oleh dokumentasi spesifik atau
referensi.
Ø CARGO mencakup layanan kargo Pengangkut dan surat perusahaan.
Ø PESAWAT PENGANGKUT berarti setiap pesawat yang dimiliki, disewakan,
menyewa kapal, menyewa atau dioperasikan atau digunakan atas nama Carrier dan
dalam hal dimana Carrier telah secara tersurat maupun implisit dikontrak,
menginstruksikan atau meminta Perusahaan Penanganan untuk melakukan atau
membawa keluar layanan ground handling
(s).
Ø KEBERANGKATAN SISTEM
KONTROL (DCS) berarti
metode otomatis melakukan check-kapasitas, dan kontrol beban dan pengiriman
penerbangan.
Ø DIRECT LOSS berarti kerugian yang timbul secara alami atau langsung
dari suatu kejadian dan yang termasuk terpencil, tidak langsung, konsekuensial,
atau khusus kerugian atau kerusakan, seperti hilangnya pendapatan atau kehilangan
keuntungan. Electronic Data Interchange (EDI) berarti computer ke komputer
(aplikasi untuk aplikasi program pengolah) transmisi data bisnis dalam format
standar.
Ø BEBAN berarti bagasi, kargo, pos dan perlengkapan pesawat
apapun termasuk pemberat.
Ø MEMILIKI ANGKUTAN berarti pembawa yang adalah pemilik atau penyewa Unit
Load Device.
Ø PENUMPANG mencakup layanan Pengangkut dan penumpang gratis.
Ø MENYEDIAKAN menyiratkan bahwa Perusahaan Penanganan itu sendiri
bertanggung jawab atas penyediaan layanan tersebut.
Ø MENERIMA ANGKUTAN berarti pembawa yang menerima Unit Load Device dari
pembawa mentransfer pada titik transfer.
Ø KHUSUS pengiriman berarti, misalnya, mudah rusak, binatang
hidup, barang berharga, kargo rentan, bahan berita, barang berbahaya dll
Ø CARGO KHUSUS PRODUK berarti, misalnya, kargo mengungkapkan, pengiriman
kurir, pengiriman hari yang sama.
Ø TEKNIS LANDING adalah pendaratan selain untuk alasan komersial di mana
tidak ada perubahan fisik beban terjadi.
Ø TIKET berarti baik dokumen yang berjudul "Penumpang
Tiket dan Bagasi Periksa" atau data tiket elektronik yang diadakan di
basis data Pengangkut.
Ø PENGALIHAN ANGKUTAN berarti pembawa yang transfer Device Load Unit pembawa
menerima pada titik transfer.
Ø PENERBANGAN TRANSIT adalah pesawat udara yang melakukan pendaratan
perantara untuk alasan komersial di mana perubahan beban terjadi.
Ø TRUK PENANGANAN berarti loading dan / atau bongkar muat yang beroperasi
truk sebagai Layanan Truk.
Ø TRUK LAYANAN berarti sebuah layanan yang dioperasikan oleh truk atas
nama sebuah maskapai penerbangan yang membawa beban didokumentasikan sesuai
dengan IATA yang berlaku dan / atau ICAO aturan, peraturan dan prosedur. Dalam Perjanjian Pokok dan dalam Lampiran A,
kata "pesawat" akan membaca "truk" dan
"penerbangan" akan membaca "layanan truk" ketika itu
menyangkut penanganan truk sebagaimana dimaksud dalam definisi di atas. Dalam Pasal 5, Butir 5.5.5 Lampiran A, kata
"kendaraan" berarti alat angkut dalam bentuk apapun untuk digunakan
dalam area jalan untuk pengangkutan kargo antara gudang dan truk atau antara
dua truk atau antara dua gudang.
Ø PENERBANGAN perubahan haluan adalah pesawat menghentikan
penerbangan dan kemudian berasal penerbangan lain setelah perubahan lengkap
beban.
Ø UNIT LOAD PERANGKAT
(ULDs) berarti perangkat
yang interface langsung dengan sistem pengendalian pesawat terbang dan
terdaftar oleh IATA ULD Dewan Teknis.
Standard Ground Handling
Agreement 1998
Perjanjian
Utama
Pasal
1
Penyediaan
Layanan
1.1 Umum
Layanan
akan tersedia dalam batas-batas kemungkinan Penanganan Perusahaan dan sesuai
dengan IATA yang berlaku dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur
aturan, peraturan dan prosedur. Hal ini
tidak dianggap perlu atau mungkin untuk menentukan setiap detail layanan yang
secara umum dipahami apa layanan tersebut terdiri dan standar yang harus
dicapai dalam kinerja mereka.
1.2 Dokumen untuk Penanganan Ground
Dokumen
yang digunakan untuk ground handling akan menjadi dokumen sendiri Penanganan
Perusahaan, di mana yang berlaku, asalkan dokumen-dokumen ini sesuai dengan
standar
format
yang mungkin berlaku di bawah IATA dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang
mengatur aturan, peraturan dan prosedur.
1.3 Jadwal Penerbangan
Penanganan
Perusahaan setuju untuk menyediakan Pesawat Pengangkut untuk penerbangan yang
beroperasi dengan jadwal yang disepakati di lokasi (s) disebutkan dalam
Lampiran (es) B, layanan tersebut Lampiran A sebagaimana tercantum dalam
Lampiran B untuk lokasi masing-masing.
The
Carrier,
pada gilirannya, setuju untuk menginformasikan Perusahaan Penanganan sesegera mungkin
tentang perubahan jadwal dan / atau frekuensi dan / atau jenis pesawat.
1.4 Extra Tiket
Penanganan
Perusahaan juga akan memberikan pelayanan kepada Pengangkut Pesawat untuk
penerbangan di samping jadwal yang disetujui pada lokasi yang sama, asalkan
pemberitahuan sebelumnya wajar diberikan dan penyediaan layanan tambahan
tersebut tidak akan komitmen prasangka yang sudah dilakukan. Perjanjian Utama 2004
1,5 Prioritas
Dalam
beberapa kasus penanganan, prioritas harus, sejauh mungkin, diberikan untuk
mengoperasikan pesawat sesuai jadwal.
1.6 Bantuan Darurat
Dalam
keadaan darurat, termasuk tetapi tidak terbatas pada, dipaksa, kecelakaan
pendaratan atau tindakan kekerasan, Penanganan Perusahaan wajib tanpa penundaan
dan tanpa menunggu instruksi dari Carrier mengambil langkah-langkah yang wajar
dan mungkin untuk membantu penumpang
dan
awak kapal dan untuk menjaga dan melindungi dari kerugian atau kerusakan
bagasi, kargo dan pos dibawa dalam pesawat.
Pengangkut harus mengganti Penanganan Perusahaan sebesar biaya untuk
setiap biaya tambahan
1,7 Layanan Tambahan
Sejauh
mungkin, Perusahaan Penanganan akan, atas permintaan, memberikan kepada Carrier
layanan tambahan. layanan tersebut dapat
diatur oleh kondisi khusus untuk disepakati antara Pihak.
1,8 Lain-lain Lokasi
Dalam
hal penerbangan sesekali dari Pengangkut Pesawat di lokasi yang tidak ditunjuk
dalam Perjanjian ini, dimana Perusahaan mempertahankan Penanganan
sebuah
organisasi ground handling, Perusahaan Penanganan akan, atas permintaan,
membuat setiap usaha, sesuai dengan sarana yang tersedia secara lokal, untuk
memberikan layanan yang diperlukan.
Pasal 2
Fair
Praktik
2.1 Penanganan Perusahaan akan mengambil semua langkah
praktis untuk memastikan bahwa informasi penjualan yang terkandung dalam
dokumen penerbangan Pengangkut dibuat tersedia untuk
tujuan
dari Carrier saja.
2.2 Baik pihak pada Persetujuan ini akan mengungkapkan
informasi yang terkandung dalam Lampiran (es) B kepada pihak luar tanpa
persetujuan sebelumnya dari Pihak lainnya, kecuali jika informasi tersebut
secara khusus diperlukan oleh Perjanjian Utama hukum yang berlaku atau oleh
pemerintah atau peraturan otoritas ', dalam hal mana Pihak lain akan diberitahu
sesuai.
Pasal
3
Jasa
subkontrak
3.1 Penanganan Perusahaan berhak untuk mendelegasikan
salah satu layanan setuju untuk subkontraktor dengan persetujuan Pengangkut,
yang persetujuan tidak akan diberikan.
Hal ini dipahami bahwa, dalam hal ini, Perusahaan Penanganan tetap
bertanggung jawab kepada Carrier untuk memberikan layanan yang tepat seperti
jika mereka telah dilakukan oleh Perusahaan Penanganan itu sendiri. Setiap subkontrak jasa akan disimpan di B (es)
Lampiran bersangkutan.
3.2 Pengangkut tidak harus menunjuk orang lain,
perusahaan atau organisasi untuk menyediakan layanan yang Penanganan Perusahaan
telah setuju untuk memberikan berdasarkan Perjanjian ini, kecuali dalam kasus
khusus seperti harus disepakati bersama antara para Pihak.
Pasal 4
Carrier's
Representasi
4.1 Pengangkut dapat mempertahankan dengan biaya
sendiri, perwakilan sendiri (s) di lokasi (s) yang ditunjuk dalam perwakilan
(es) Lampiran B. tersebut (s) dan tative sen mewakili (s) dari Pengangkut
Kantor Pusat dapat memeriksa layanan diserahkan kepada Pengangkut oleh
Perusahaan Penanganan berdasarkan Perjanjian ini, saran dan membantu Perusahaan
Penanganan dan memberikan kepada klien Pengangkut bantuan seperti tidak akan
mengganggu pemberian jasa oleh Penanganan
Perusahaan.
4.2 Pengangkut dapat, melalui pemberitahuan tertulis
kepada Perusahaan Penanganan dan dengan biaya sendiri, melibatkan organisasi
(selanjutnya disebut sebagai 'pengawas') untuk mengawasi jasa Perusahaan
Penanganan di lokasi (s) yang ditunjuk dalam Lampiran (es) B. pemberitahuan tersebut harus berisi
deskripsi tentang layanan yang akan diawasi. Pengawas harus memiliki wewenang
yang sama seperti dijelaskan di atas dalam huruf 4.1 untuk perwakilan sendiri
Pengangkut.
4.3 Bantuan demikian, bila dilakukan oleh wakil
Pengangkut (s) dan / atau Supervisor (s) akan menjadi tanggung jawab tunggal
Carrier, kecuali diminta oleh Perusahaan Penanganan.
Pasal
5
Standar
Kerja
5.1 Penanganan Perusahaan harus melaksanakan semua operasi
teknis dan layanan penerbangan sesuai dengan instruksi dari Pengangkut,
penerimaan yang harus dikonfirmasi secara tertulis kepada Pengangkut oleh
Perusahaan Penanganan. Dalam kasus tidak
adanya instruksi oleh Carrier, Perusahaan Penanganan harus mengikuti standar
sendiri
praktek
dan prosedur. Layanan lain juga memiliki
aspek keselamatan, misalnya,
kontrol
beban, pemuatan pesawat dan penanganan barang berbahaya, harus dilaksanakan
sesuai dengan IATA yang berlaku dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur
aturan, peraturan dan prosedur.
5.2 Semua layanan lain harus diberikan sesuai dengan
praktik standar dan prosedur yang biasanya diikuti oleh Perusahaan Penanganan
dan sesuai dengan
seluruh
dunia industri standar. Penanganan
Perusahaan akan memenuhi permintaan yang wajar dari Carrier selama ini tidak
bertentangan dengan perintah dan peraturan yang berlaku dari pihak yang
berwenang.
5.3 Penanganan Perusahaan setuju untuk mengambil semua
kemungkinan
langkah-langkah
untuk memastikan bahwa, berkaitan dengan kontrak layanan, di Pesawat
Pengangkut, awak, penumpang dan beban menerima perlakuan yang tidak kurang
menguntungkan daripada yang diberikan oleh Perusahaan Penanganan untuk Operator
lain atau compar sendiri yang mampu beroperasi di lokasi yang sama.
5.4 Penanganan Perusahaan setuju untuk memastikan bahwa
otorisasi personil khusus melakukan layanan untuk Carrier disimpan
up-to-date. Jika pada suatu
berjangka
Perusahaan Penanganan tidak dapat menyediakan petugas yang berwenang
sebagaimana yang diminta oleh Carrier, Perusahaan Penanganan harus memberitahu
Carrier segera.
5.5 Pengangkut harus memberikan Penanganan Perusahaan
dengan informasi yang cukup dan instruksi untuk mengaktifkan Penanganan
Perusahaan untuk melakukan penanganan dengan benar.
5.6 Dalam penyediaan layanan sebagai suatu hal, seluruh
karena harus dibayarkan untuk keselamatan, keamanan, lokal dan peraturan
internasional, IATA yang berlaku dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang
mengatur aturan, peraturan dan prosedur dan permintaan tersebut (s) dari Carrier sedemikian rupa sehingga
keterlambatan dan kerusakan pada Pesawat Pengangkut dan beban dihindari dan
masyarakat umum diberi kesan terbaik dari transportasi udara.
5.7 Penanganan Perusahaan harus melaporkan kepada
perwakilan Pengangkut segera semua kehilangan atau kerusakan, diancam atau
sebenarnya, untuk pesawat terbang dan beban melihat dalam proses penanganan
atau yang dengan cara lain datang ke pengetahuan tentang Penanganan Perusahaan.
5.8 Para Pihak akan mencapai kesepakatan bersama pada
standar kualitas untuk setiap layanan, tidak termasuk yang dicakup oleh
Sub-Pasal 5.1 di atas. Seperti standar
kualitas untuk lokasi tertentu dapat membentuk bagian dari B. Lampiran berlaku
Penanganan Perusahaan setuju untuk mengambil semua langkah yang mungkin untuk
memastikan bahwa, berkaitan dengan layanan kontrak, yang disepakati standar
mutu akan dipenuhi.
Pasal
6
Remunerasi
6.1 Dalam pertimbangan Penanganan Perusahaan menyediakan
layanan, Carrier setuju untuk membayar kepada Perusahaan Penanganan dakwaan
yang ditetapkan dalam masing-masing
Lampiran
(es) B.
Carrier
lebih lanjut setuju untuk membayar biaya yang tepat dari Perusahaan Penanganan
dan untuk melepaskan semua pengeluaran tambahan yang dikeluarkan untuk
menyediakan layanan dimaksud dalam Sub-, Pasal 1.4 1.6, 1.7 dan 1.8.
6.2
Biaya yang tercantum dalam Lampiran (es) B tidak termasuk:
ü Biaya
apapun, biaya atau pajak yang dikenakan atau dipungut oleh Bandara, Bea Cukai
atau otoritas lain terhadap Pengangkut atau Perusahaan Penanganan sehubungan
dengan penyediaan layanan disini dengan Penanganan 1998
Perusahaan
atau sehubungan dengan penerbangan dari Pengangkut.
ü Biaya
yang terjadi sehubungan dengan penumpang persinggahan dan transfer dan dengan
penanganan penumpang untuk terganggu, penerbangan tertunda atau
dibatalkan. Seperti biaya, biaya, pajak
atau biaya lain seperti yang diuraikan di atas harus ditanggung akhirnya oleh
Pengangkut;
Pasal
7
Akuntansi
dan Setelmen
7.1 Penanganan Perusahaan harus faktur bulanan dengan
biaya yang timbul dari penyediaan layanan ling tangan Lampiran Carrier A
sebagaimana tercantum dalam Lampiran (es) B pada tarif biaya yang ditetapkan
dalam Lampiran (es) B.
7.2 Penyelesaian harus dilakukan melalui IATA Kliring
kecuali disetujui dalam Lampiran (es) B.
Pasal
8
Kewajiban
dan Ganti Rugi
Dalam
Pasal ini, semua referensi:
a. Pengangkut
atau "Perusahaan Penanganan" harus mencakup karyawan, pembantu, agen
dan subkontraktor;
b. peralatan pendukung darat artinya semua
peralatan yang digunakan dalam kinerja pelayanan ground handling yang termasuk
dalam Lampiran A, apakah tetap atau mobile, dan
c. Undang-Undang
atau kelalaian harus mencakup kelalaian.
8.1 Kecuali sebagaimana tercantum dalam Sub-, Pasal 8,5
Pengangkut harus
tidak
membuat klaim apapun terhadap Perusahaan Penanganan dan harus mengganti
kerugian itu (subjek sebagai selanjutnya diberikan) dari setiap tanggung jawab
hukum untuk klaim atau tuntutan, termasuk biaya dan beban tambahan yang
terkait, sehubungan dengan:
a. Delay,
cedera atau kematian orang-orang yang dibawa atau dilakukan oleh Pengangkut;
b. Cedera
atau kematian dari setiap pegawai dari Pengangkutan;
c. Kerusakan
atau keterlambatan atau kehilangan bagasi, kargo atau surat dibawa atau
dilakukan oleh Carrier, dan
d. Kerusakan
atau kerugian harta benda yang dimiliki atau dioperasikan oleh, atau atas nama,
Carrier dan setiap konsekuensial
Standard Ground Handling
Agreement 2004
PERJANJIAN UTAMA
Perjanjian dibuat antara:
Dimana PIHAK SETUJU SEBAGAI BERIKUT:
PASAL 1
PENYEDIAAN LAYANAN
1.1 Umum
Layanan
akan tersedia dalam batas-batas kemungkinan Penanganan Perusahaan dan sesuai
dengan IATA yang berlaku dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur
aturan, peraturan dan prosedur.
Hal
ini tidak dianggap perlu atau mungkin untuk menentukan setiap detail layanan
yang secara umum dipahami apa layanan tersebut terdiri dan standar yang harus
dicapai dalam kinerja mereka.
1.2 Dokumen
untuk Penanganan Ground
Dokumen
yang digunakan untuk ground handling akan menjadi dokumen sendiri Penanganan
Perusahaan, di mana yang berlaku, asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan format
standar yang berlaku di bawah IATA dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang
mengatur aturan, peraturan dan prosedur.
1.3 Jadwal
Penerbangan
Penanganan
Perusahaan setuju untuk menyediakan Pesawat Pengangkut untuk penerbangan yang
beroperasi dengan jadwal yang disepakati di lokasi ( s ) disebutkan dalam
Lampiran ( es) B, layanan tersebut Lampiran A sebagaimana tercantum dalam
Lampiran B untuk lokasi masing-masing. Pengangkut,
pada gilirannya, setuju untuk menginformasikan Perusahaan Penanganan sesegera
mungkin tentang perubahan jadwal dan / atau frekuensi dan / atau jenis pesawat.
1.4 Extra
Tiket
Penanganan
Perusahaan juga akan memberikan pelayanan kepada Pengangkut Pesawat untuk
penerbangan di samping jadwal yang disetujui pada lokasi yang sama, asalkan
pemberitahuan sebelumnya wajar diberikan dan penyediaan layanan tambahan
tersebut tidak akan komitmen prasangka yang sudah dilakukan.
1.5 Prioritas
Dalam
beberapa kasus penanganan, prioritas harus, sejauh mungkin, diberikan untuk
mengoperasikan pesawat sesuai jadwal.
1.6 Bantuan
Darurat
Dalam
keadaan darurat, termasuk tetapi tidak terbatas pada, dipaksa, kecelakaan
pendaratan atau tindakan kekerasan, Penanganan Perusahaan wajib tanpa penundaan
dan tanpa menunggu instruksi dari Carrier mengambil langkah-langkah yang wajar
dan mungkin untuk membantu penumpang dan awak dan untuk menjaga dan
melindungi dari kerugian atau kerusakan
bagasi, kargo dan surat dibawa dalam pesawat.
Pengangkut
harus mengganti Penanganan Perusahaan sebesar biaya untuk setiap biaya tambahan
yang dikeluarkan dalam memberikan bantuan tersebut.
1.7 Layanan
Tambahan
Sejauh
mungkin, Perusahaan Penanganan akan, atas permintaan, memberikan kepada Carrier
layanan tambahan. layanan tersebut dapat
diatur oleh kondisi khusus untuk disepakati antara Pihak.
1.8 Lokasi Lain
Dalam
hal penerbangan sesekali dari Pengangkut Pesawat di lokasi yang tidak ditunjuk
dalam Perjanjian ini, dimana Perusahaan Penanganan mempertahankan organisasi
ground handling, Perusahaan Penanganan akan, atas permintaan, membuat setiap
usaha, sesuai dengan sarana yang tersedia secara lokal, untuk memberikan layanan yang diperlukan.
PASAL 2
FAIR PRAKTEK
2.1 Penanganan
Perusahaan akan mengambil semua langkah praktis untuk memastikan bahwa
informasi penjualan yang terkandung dalam dokumen penerbangan Pengangkut dibuat
tersedia untuk tujuan Carrier saja.
2.2 Tidak
Pihak pada Persetujuan ini akan mengungkapkan informasi yang terkandung dalam
Lampiran (es) B kepada pihak luar tanpa persetujuan sebelumnya dari Pihak
lainnya, kecuali jika informasi tersebut secara khusus disyaratkan oleh hukum
yang berlaku atau oleh peraturan penguasa atau pemerintah, dalam hal ini Pihak lain akan diberitahu sesuai.
PASAL 3
Subkontrak LAYANAN
3.1 Penanganan
Perusahaan berhak untuk mendelegasikan salah satu layanan setuju untuk
subkontraktor dengan persetujuan Pengangkut, yang persetujuan tidak akan
diberikan. Hal ini dipahami bahwa, dalam
hal ini, Perusahaan Penanganan tetap bertanggung jawab kepada Carrier untuk
memberikan layanan yang tepat seperti jika mereka telah dilakukan oleh
Perusahaan Penanganan itu sendiri.
Setiap subkontrak jasa dan penyedia (s) daripadanya, akan dicatat dalam
Lampiran (es) B.
3.2 Pengangkut
tidak harus menunjuk orang lain, perusahaan atau organisasi untuk menyediakan
layanan yang Penanganan Perusahaan telah setuju untuk memberikan berdasarkan
Perjanjian ini, kecuali dalam kasus khusus seperti harus disepakati bersama
antara para Pihak.
PASAL 4
CARRIER'S REPRESENTASI
4.1 Carrier
dapat mempertahankan dengan biaya sendiri, perwakilan sendiri (s) di lokasi (s)
yang ditunjuk dalam perwakilan (es) Lampiran B. tersebut (s) dan (s) wakil dari
Kantor Pusat Carrier mungkin memeriksa layanan
diserahkan kepada Pengangkut oleh Penanganan Perusahaan berdasarkan
Perjanjian ini, saran dan membantu Perusahaan Penanganan dan memberikan kepada
klien Pengangkut bantuan seperti tidak akan mengganggu pemberian jasa oleh Perusahaan
Penanganan.
4.2 Carrier
dapat, melalui pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan Penanganan dan dengan
biaya sendiri, melibatkan organisasi (selanjutnya disebut sebagai 'pengawas')
untuk mengawasi jasa Perusahaan Penanganan di lokasi (s) yang ditunjuk dalam
Lampiran ( es) B. pemberitahuan tersebut
harus berisi deskripsi tentang layanan yang akan diawasi.
Pengawas
harus memiliki wewenang yang sama seperti dijelaskan di atas dalam huruf 4.1
untuk perwakilan sendiri Pengangkut.
4.3 Bantuan
demikian, bila dilakukan oleh wakil Pengangkut (s) dan / atau Supervisor (s)
akan menjadi tanggung jawab tunggal Carrier, kecuali diminta oleh Perusahaan
Penanganan.
PASAL 5
STANDAR PEKERJAAN
5.1 Perusahaan
Penanganan harus melaksanakan semua operasi teknis dan penerbangan pelayanan
serta jasa lain juga memiliki aspek keselamatan, misalnya, kontrol beban,
pemuatan pesawat dan penanganan barang berbahaya, sesuai dengan instruksi dari
Pengangkut, penerimaan yang harus
dikonfirmasi secara tertulis kepada Pengangkut oleh Perusahaan
Penanganan.
Dalam
kasus tidak adanya instruksi oleh Carrier, Perusahaan Penanganan harus
mengikuti praktek sendiri standar dan prosedur yang ditentukan mereka sesuai
dengan IATA yang berlaku dan / atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur aturan,
peraturan dan prosedur.
5.2 Penanganan
Perusahaan akan melakukan semua layanan lain sesuai dengan prosedur dan
instruksi Pengangkut, atau sebagaimana disepakati bersama. Dalam kasus tidak adanya instruksi oleh
Carrier, Perusahaan Penanganan harus mengikuti praktek sendiri standar dan
prosedur.
5.3 Perusahaan
Penanganan setuju untuk mengambil semua langkah yang mungkin untuk memastikan
bahwa, berkaitan dengan layanan kontrak, dari Pengangkut Aircraft, awak,
penumpang dan beban menerima perlakuan yang tidak kurang menguntungkan daripada
yang diberikan oleh Perusahaan Penanganan ke Operator lain atau operasi sendiri
sebanding tersebut pada lokasi yang
sama.
5.4 Penanganan
Perusahaan setuju untuk memastikan bahwa otorisasi personil khusus melakukan layanan
untuk Carrier disimpan up-to-date. Jika
suatu saat Penanganan Perusahaan tidak dapat menyediakan petugas yang berwenang
sebagaimana yang diminta oleh Carrier, Perusahaan Penanganan harus memberitahu
Carrier segera.
5.5 Pengangkut
harus memberikan Penanganan Perusahaan dengan informasi yang cukup dan
instruksi untuk mengaktifkan Penanganan Perusahaan untuk melakukan penanganan
dengan benar.
5.6 Dalam
penyediaan layanan sebagai suatu hal, seluruh karena harus dibayarkan untuk
keselamatan, keamanan, lokal dan peraturan internasional, IATA yang berlaku dan
/ atau ICAO dan / atau lainnya yang mengatur aturan, peraturan dan prosedur dan
permintaan tersebut (s) Pengangkut
sedemikian rupa sehingga keterlambatan dan kerusakan pada Pesawat Pengangkut
dan beban dihindari dan masyarakat umum diberi kesan terbaik dari transportasi
udara.
5.7 Penanganan
Perusahaan harus melaporkan kepada perwakilan Pengangkut segera semua
kehilangan atau kerusakan, diancam atau sebenarnya, untuk pesawat terbang dan
beban melihat dalam proses penanganan atau yang dengan cara lain datang ke
pengetahuan tentang Penanganan Perusahaan.
5.8 Para Pihak
akan mencapai kesepakatan bersama pada standar kualitas untuk setiap layanan,
tidak termasuk yang dicakup oleh Sub-Pasal 5.1 di atas. standar kualitas seperti untuk lokasi
tertentu dapat membentuk bagian dari B. Lampiran berlaku Penanganan Perusahaan
setuju untuk mengambil semua langkah yang mungkin untuk memastikan bahwa,
berkaitan dengan layanan kontrak, yang disepakati standar mutu akan dipenuhi.
5.9 Pengangkut
mungkin dengan biaya sendiri, dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya, audit
layanan yang ditetapkan pada pemberitahuan (es) yang berlaku Lampiran B.
tersebut harus berisi deskripsi daerah (s) untuk diaudit. Penanganan Perusahaan harus bekerjasama
dengan operator dan akan melakukan tindakan korektif (s) yang diperlukan.
PASAL 6
REMUNERASI
6.1 Dalam
pertimbangan Penanganan Perusahaan menyediakan layanan, Carrier setuju untuk
membayar kepada Perusahaan Penanganan dakwaan yang ditetapkan dalam (es)
masing-masing Lampiran B. Pengangkut lebih lanjut setuju untuk membayar biaya
yang tepat dari Perusahaan Penanganan dan untuk melepaskan semua pengeluaran tambahan yang dikeluarkan untuk
memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Sub-, Pasal 1.4 1.6, 1.7 dan 1.8.
6.2 Biaya yang
tercantum dalam Lampiran (es) B tidak termasuk:
-
Biaya apapun, biaya atau pajak yang dikenakan atau dipungut oleh Bandara, Bea
Cukai atau otoritas lain terhadap Pengangkut atau Perusahaan Penanganan
sehubungan dengan penyediaan layanan sini oleh Perusahaan Penanganan atau dalam
hubungannya dengan penerbangan dari Pengangkut.
-
Biaya yang terjadi sehubungan dengan penumpang persinggahan dan transfer dan
dengan penanganan penumpang untuk terganggu, penerbangan tertunda atau
dibatalkan.
Seperti
biaya, biaya, pajak atau biaya lain seperti yang diuraikan di atas harus
ditanggung akhirnya oleh Pengangkut;
PASAL 7
AKUNTANSI DAN PENYELESAIAN
7.1 Penanganan
Perusahaan harus faktur bulanan dengan biaya yang timbul dari penyediaan
layanan penanganan Lampiran A sebagaimana tercantum dalam Lampiran (es) B pada
tarif biaya yang ditetapkan dalam Lampiran (es) B. Carrier
7.2 Penyelesaian
harus dilakukan melalui IATA Kliring kecuali disetujui dalam Lampiran (es) B.
PASAL 8
KEWAJIBAN DAN GANTI RUGI
Dalam Pasal ini, semua referensi:
(A) "Carrier"
atau "Perusahaan Penanganan" harus mencakup karyawan, pembantu, agen
dan subkontraktor;
(B) “ground
support equipment” artinya semua peralatan yang digunakan dalam kinerja
pelayanan ground handling yang termasuk dalam Lampiran A, apakah tetap atau
mobile, dan
(C) "tindakan
atau kelalaian" harus mencakup kelalaian.
8.1 Kecuali
sebagaimana tercantum dalam Sub-Pasal 8.5, Pengangkut tidak harus membuat klaim
apapun terhadap Perusahaan Penanganan dan harus mengganti kerugian itu (subjek
sebagai selanjutnya diberikan) dari setiap tanggung jawab hukum untuk klaim
atau tuntutan, termasuk biaya dan beban tambahan yang terkait, sehubungan
dengan :
(A) penundaan, cedera atau
kematian orang-orang dibawa atau dilakukan oleh Pengangkut;
(B) cedera atau kematian
dari setiap pegawai dari Pengangkutan;
(C)
kerusakan atau keterlambatan atau kehilangan bagasi, kargo atau surat dibawa
atau dilakukan oleh Carrier, dan
(D)
kerusakan atau kerugian harta benda yang dimiliki atau dioperasikan oleh, atau
atas nama, Carrier dan kerugian atau kerusakan konsekuensial, yang timbul dari
suatu tindakan atau kelalaian Perusahaan Penanganan dalam pelaksanaan
Perjanjian ini, kecuali dilakukan dengan sengaja m enyebabkan
kerusakan, kematian, delay, cedera atau kehilangan atau ceroboh dan
dengan pengetahuan yang merusak, kematian, delay, cedera atau kehilangan
mungkin akan hasil.
YANG
DIBERIKAN semua klaim atau gugatan yang timbul di bawah ini harus ditangani
oleh Pengangkut; dan
JUGA
YANG DIBERIKAN Penanganan Perusahaan harus memberitahukan kepada Carrier dari
setiap klaim atau tuntutan tanpa penundaan dan harus memberikan bantuan seperti
Carrier cukup mungkin memerlukan.
JUGA
YANG DIBERIKAN jika salah satu dari jasa yang dilakukan oleh Perusahaan bawah
Penanganan berhubungan dengan kereta oleh Carrier penumpang, bagasi atau kargo
langsung ke atau dari suatu tempat di Amerika Serikat maka jika batasan
tanggung jawab yang dikenakan oleh Pasal 22
Konvensi Warsawa akan diterapkan apabila perbuatan atau kelalaian yang
telah dilakukan oleh Pengangkut tetapi dimiliki oleh sebuah Mahkamah tidak
dapat diterapkan untuk bertindak atau kelalaian yang dilakukan oleh Perusahaan
Penanganan dalam melaksanakan Perjanjian ini maka atas putusan tersebut dari
Pengadilan ganti rugi dari Carrier ke
bawah Penanganan Perusahaan harus dibatasi dalam jumlah yang tidak melebihi
jumlah yang Pengangkutan akan bertanggung jawab jika itu telah melakukan
tindakan tersebut atau kelalaian.
8.2 Pengangkut
tidak boleh membuat klaim apapun terhadap Perusahaan Penanganan dalam hal
kerusakan, kematian, delay, cedera atau kerugian kepada pihak ketiga yang
disebabkan oleh pengoperasian pesawat Pengangkut yang timbul dari suatu
tindakan atau kelalaian Perusahaan Penanganan dalam kinerja ini Perjanjian kecuali dilakukan dengan maksud
untuk menyebabkan kerusakan, kematian, delay, cedera atau kehilangan atau sembarangan
dan dengan pengetahuan yang merusak, kematian, delay, cedera atau kehilangan
mungkin akan hasil.
8.3 (a) menyimpang
dari ketentuan huruf 8.1, dalam kasus klaim yang timbul dari transportasi darat
yang disediakan atas nama Carrier dan merupakan bagian dari operasi beban /
memulai atau bongkar / kegiatan bongkar dan / atau ditutupi oleh Kontrak Pengangkut dari Maskapai ganti
rugi tidak boleh melebihi batas yang ditentukan pada Kontrak dari Maskapai.
(B) dalam hal
klaim yang timbul dari transportasi darat yang tidak diberikan atas nama Carrier
dan / atau bukan merupakan bagian dari operasi beban / memulai atau bongkar /
kegiatan bongkar dan / atau tidak tercakup oleh Kontrak Carrier's Carriage pencabutan dan ganti rugi yang
terkandung di sini tidak berlaku.
Penanganan
8.4 Perusahaan
tidak boleh membuat klaim apapun terhadap Carrier dan harus mengganti kerugian
itu (subjek sebagai selanjutnya diberikan) dari setiap tanggung jawab hukum
untuk klaim atau tuntutan, termasuk biaya dan beban tambahan yang terkait,
sehubungan dengan:
(A) cedera atau
kematian dari setiap karyawan Perseroan Penanganan, perusahaan hamba, agen atau
subkontraktor; dan
(B) kerusakan
atau kerugian harta benda yang dimiliki atau dioperasikan oleh, atau atas nama,
Perusahaan Penanganan dan setiap kerugian atau kerusakan konsekuensial;
yang
timbul dari suatu tindakan atau kelalaian dari Carrier dalam melaksanakan
Perjanjian ini, kecuali dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan,
kematian, delay, cedera atau kehilangan atau sembarangan dan dengan pengetahuan
yang merusak, kematian, delay, cedera atau kehilangan mungkin akan hasil.
8,5 Menyimpang
Sub-Pasal 8.1 (d), Perusahaan Penanganan akan membebaskan Carrier terhadap
kerugian fisik atau kerusakan pada Pengangkut Aircraft disebabkan oleh tindakan
lalai Perusahaan Penanganan atau kelalaian kewajiban DIBERIKAN SELALU BAHWA
Perusahaan Menangani akan terbatas pada apa pun seperti kehilangan atau kerusakan pada Pengangkut
Pesawat dalam jumlah yang tidak melebihi tingkat dikurangkan bawah Semua
Kebijakan carrier Hull Risiko yang tidak akan, dalam hal apapun, melebihi USD
1.500.000 kecuali bahwa kerugian atau kerusakan dalam hal kejadian apapun di
bawah Rp 3.000 tidak akan harus ganti
rugi.
Untuk
menghindari keraguan, menyimpan secara tegas menyatakan, ini huruf 8,5 tidak
mempengaruhi atau mengurangi ketentuan-ketentuan umum dari Sub-Pasal 8.1
termasuk prinsip bahwa Carrier tidak harus membuat klaim apapun terhadap
Perusahaan Penanganan dan akan mengganti rugi itu terhadap setiap tanggung jawab sehubungan
dengan setiap dan semua kerugian atau kerusakan konsekuensial apapun yang
timbul.
PASAL 9
ARBITRASE
Dalam
hal terjadi sengketa atau klaim tentang ruang lingkup, makna, konstruksi atau
akibat Perjanjian ini, para pihak akan melakukan semua upaya yang wajar untuk
menyelesaikan sengketa di antara mereka sendiri. Gagal resolusi saling sengketa, para pihak
dapat memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase (baik oleh seorang
arbiter tunggal atau panel arbiter).
Dalam hal para pihak gagal untuk menyetujui proses arbitrase, sengketa
tersebut harus diselesaikan sesuai dengan hukum negara atau yurisdiksi yang
diatur dalam Lampiran (es) b, oleh pengadilan yang diatur dalam Lampiran (es) b
tanpa memperhatikan prinsip-prinsip
konflik hukum.
PASAL 10
STAMP TUGAS, BIAYA PENDAFTARAN
10.1 Semua biaya
meterai dan biaya pendaftaran sehubungan dengan Perjanjian ini, yang dapat
diatur dalam hukum nasional dari salah satu pihak pada Persetujuan ini, harus
dibayar oleh Pihak.
10.2 Semua biaya
meterai dan biaya pendaftaran sehubungan dengan Perjanjian ini, yang dapat
ditentukan berdasarkan hukum nasional lokasi (s), sebagaimana disebutkan dalam
Lampiran (es) B dan tidak menjadi lokasi yang terletak di negara salah satu
Pihak untuk Perjanjian ini akan dibagi
sama rata antara para Pihak.
PASAL 11
JANGKA WAKTU, MODIFIKASI DAN PENGAKHIRAN
11.1 Perjanjian
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam (es) Lampiran B. masing-masing
akan menggantikan setiap perjanjian sebelumnya antara Pihak yang mengatur
penyediaan layanan di lokasi yang ada berlaku Lampiran (es) B Perjanjian ini.
11.2 Modifikasi,
atau penambahan dengan Perjanjian ini akan dicatat dalam Lampiran (es) B.
11.3 Setiap
pemberitahuan dimaksud dalam Pasal ini 11 diberikan oleh salah satu Pihak
berdasarkan Perjanjian ini akan dianggap benar diberikan jika dikirim dengan
surat tercatat, atau dengan cara lain di mana bukti penerimaan atau pengakuan
diperoleh, ke kantor masing-masing Pihak lain yang dicatat dalam Lampiran (es) B. Dalam hal
pemberitahuan surat tercatat harus dipertimbangkan untuk dilayani pada tanggal
penerimaan.
11.4 Perjanjian
ini Utama akan terus berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Pihak memberikan
enam puluh hari sebelum pemberitahuan kepada Pihak lainnya.
11.5 Pemutusan
oleh salah satu Pihak dari semua atau bagian dari layanan yang harus diberikan
pada lokasi tertentu membutuhkan waktu enam puluh hari sebelum pemberitahuan
kepada Pihak lainnya. Dalam hal terjadi
pemutusan bagian dari layanan, pertimbangan harus diberikan pada penyesuaian
biaya.
11.6 Setiap
Lampiran (es) B Perjanjian ini melebihi periode tertentu berlaku, akan terus
berlaku sampai diakhiri oleh salah satu pihak menyediakan enam puluh hari
sebelum pemberitahuan kepada Pihak lainnya.
11.7 Dalam hal
Pengangkut atau ijin Perusahaan Penanganan's (s) atau otorisasi lainnya (s)
untuk melakukan udara jasa transportasi, atau untuk melengkapi layanan yang
diberikan dalam Lampiran (es) B, seluruhnya atau sebagian, yang dicabut ,
dibatalkan, atau ditunda, Pihak wajib memberitahukan Pihak lainnya tanpa
penundaan dan salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian atau Lampiran yang
relevan (es) B pada tanggal efektif pencabutan tersebut, pembatalan atau
suspensi dengan memberikan pemberitahuan kepada Pihak lain daripadanya
dalam dua puluh empat jam setelah
kejadian tersebut.
11.8 Salah satu
Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dan Annexes setiap saat jika Pihak lain
menjadi bangkrut, membuat tugas umum untuk kepentingan para kreditur, atau
melakukan suatu tindakan kebangkrutan atau jika permohonan dalam kebangkrutan
atau untuk reorganisasi atau penyesuaian kembali hutang yang diajukan oleh atau terhadap hal
itu, asalkan permohonan ditemukan dibenarkan oleh otoritas yang tepat, atau
jika seorang pengawas, kurator atau likuidator dari semua atau sebagian besar
harta yang diangkat atau diterapkan untuk.
11.9 Pihak Kedua
akan dibebaskan dari kewajiban jika pemberitahuan segera disampaikan oleh salah
satu Pihak sehubungan dengan kegagalan untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini timbul dari salah satu penyebab berikut;
-
Tenaga kerja sengketa yang melibatkan penyumbatan lengkap atau sebagian
pekerjaan atau keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Force majeure atau sebab
lain di luar kendali dari salah satu Pihak.
11.10 Dalam hal
Perjanjian atau bagian daripadanya diakhiri oleh pemberitahuan atau sebaliknya,
pengakhiran tersebut tidak boleh mengurangi hak-hak yang masih harus dibayar
dan kewajiban dari salah satu Pihak sebelum pemutusan.
11.11 Penanganan
Perusahaan berhak setiap saat untuk bervariasi biaya yang ditetapkan dalam
Lampiran (es) B diberikan, bagaimanapun, bahwa Perusahaan Penanganan telah
memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengangkut tidak kurang dari
enam puluh hari sebelum biaya revisi
menjadi efektif. Pemberitahuan
tersebut harus menyatakan dakwaan revisi yang Penanganan Perusahaan mengusulkan
untuk memperkenalkan, bersama dengan tanggal di mana mereka harus dibawa
berlaku.
11,12 Menyimpang
Pasal 11,11, ketika terjadi perubahan dalam jadwal, dan / atau frekuensi dan /
atau jenis pesawat, selain yang tercantum dalam Lampiran (es) B, yang
mempengaruhi biaya penanganan, salah satu Pihak berhak untuk meminta penyesuaian biaya penanganan sejak tanggal
perubahan tersebut dengan ketentuan bahwa Pihak yang berkepentingan tidak memberitahukan
kepada Pihak lainnya dalam waktu tiga puluh hari perubahan
0 komentar:
Posting Komentar