BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKNG
Keamanan dan keselamatan
dalam sebuah penerbangan sipil sangatlah tergantung pula pada keamanan dari
bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut.Mengingat banyaknya ancaman
dari tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun di
udara.Juga instalasi instalasi pendukung lainnya di sebuah bandar udara.
Dengan menimbang berbagai alasan tersebut,maka
organisasi penerbangan dunia yang termasuk di dalam PBB yang di sebut ICAO
mengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan serta keselamatan sebuah
penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum.Pada
pembentukan dari ICAO tersebut pada tahun 1944 di Chicago lahir beberapa
lampiran/ Annex dari Annex 1 s/d Annex 18.Dimana keamanan sendiri diatur dalam Annex
17 dan Annex 18.
Annex 17 mengatur tentang tata
cara pengamanan penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum.Dan
Annex 18 sendiri mengatur tata cara pengangkutan bahan dan/atau barang
berbahaya yang diangkut menggunakan pesawat udara sipil.Di negara kita sendiri
mengacu pula terhadap aturan aturan tersebut yang di atur pula di berbagai
Undang Undang mulai dari UU No2 thn 1976,UU No 1 thn 2009
yg merupakan revisi dari UU No.15 thn 1992 yang mengatur tentang
Penerbangan.Yang di dalamnya mengatur tentang penerbangan sipil di dalam
negeri,mulai dari standar keamanan dan keselamatan sebuah pesawat
terbang,standar keamanan dan keselamatan sebuah bandar udara sipil,serta
tentang tata cara pemeriksaan keamanan di dalam sebuah bandar udara
sipil.Penerapan Undang Undang tersebut di perjelas pula dengan berbagai aturan
aturan lain seperti Peraturan Presiden ( PP No.3 thn 2001 ),
Keputusan Menteri Perhubungan Udara ( KM.09 thn 2010 ), juga
dengan beberapa Surat Keputusan Dirjen HubUd antara lain seperti SKEP/2765/VIII/2010
tentang tata cara pemeriksaan keamanan, SKEP/100/VII/2003,serta
SKEP/43/III/2007 yang mengatur tentang Liquid Aerosol dan Gel.
Dengan di dukung dengan beberapa aturan
tersebut,mengingat betapa pentingnya sebuah keamanan dan keselamatan sebuah
penerbangan khususnya dan sebuah bandar udara pada umumnya,sangatlah penting
pula dari kesadaran masyarakat itu sendiri untuk turut mendukung dan mematuhi
aturan-aturan tersebut.Sehingga sebuah penerbangan dan bandar udara dapat
beroperasi dengan aman,nyaman,efisien yang dapat menunjang pula pertumbuhan
ekonomi dari berbagai daerah.Serta sebuah penerbangan dapat memberikan rasa
aman dan nyaman setiap masyarakat yang menggunakannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KESELMATAN PENERBANGAN
adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan
keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara,
pesawat
udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi
penerbangan, serta fasilitas
penunjang dan fasilitas umum lainnya. Pada penerbangan baik militer maupun sipil, keselamatan
penerbangan diselenggarakan oleh pemerintah.Industri
penerbangan adalah industri global. Keselamatan merupakan prioritas utama di
dunia penerbangan. Kiblat industri yang sarat teknologi tinggi ini adalah ke
Barat (AS dan Eropa Barat), tempat pesawat terbang dilahirkan dan dibesarkan
selama lebih dari 100 tahun ini.
Badan
Penerbangan Federal AS, FAA, yang memandu industri penerbangan AS, menjadi
acuan bagi otoritas penerbangan sipil pada semua negara di dunia. Tugas dan
tanggung jawab yang diberikan Kongres AS kepada FAA pada saat diresmikannya
tahun 1958 ini menjelaskan mengenai apa itu keselamatan penerbangan dan apa
tugas dan tanggung jawab regulator atau otoritas penerbangan suatu negara.
Kongres
AS menugaskan FAA untuk memastikan derajat keselamatan yang paling tinggi dalam
penerbangan (to assure the highest degree of safety in flight). FAA bertanggung
jawab memberikan nasihat, bimbingan, dan pengawasan (advice, guidance,
oversight) dalam bidang keselamatan kepada industri penerbangan AS.
Ada dua unsur yang memberikan
kontribusi pada keselamatan penerbangan.
1. Unsur
Pertama,
pesawat terbangnya sendiri, bagaimana pesawat itu
didesain, dibuat, dan dirawat. Kedua, sistem penerbangan negara, airport, jalur
lalu lintas udara, dan air traffic controls. Ketiga, airlines flight operations
yang berkaitan dengan pengendalian dan pengoperasian pesawat di airlines.
Dengan
demikian tanggung jawab regulator penerbangan suatu negara adalah memastikan
keselamatan penerbangan pada tingkat yang tertinggi pada ketiga unsur tersebut.
Itulah sebabnya ketika terjadi kecelakaan beruntun awal 2007 lalu, FAA
menjatuhkan penilaiannya kepada regulator atau otoritas penerbangan Indonesia,
bukan kepada maskapai penerbangannya.
2. Kategori
dua
Penilaian
ini diberikan oleh FAA pada 16 April 2007, satu bulan setelah kecelakaan
pesawat Boeing 737-400 Garuda di Yogyakarta. FAA menurunkan peringkat
kompetensi regulator penerbangan sipil Indonesia ke kategori dua, yaitu a
failure atau tidak lulus karena tidak memenuhi standard ICAO. Dengan kata lain
tidak bisa menjamin keselamatan penerbangannya.
Hanya
ada dua kategori dalam standar keselamatan penerbangan global, yaitu kategori
1, a pass (lulus), dan kategori 2, a failure (tidak lulus). Bila regulator atau
otoritas penerbangan suatu negara tidak kompeten, maka seluruh maskapai
penerbangan di negara itu pun praktis tidak terjamin keamanannya. Itulah
sebabnya setelah mendapat laporan dari FAA, Pemerintah AS mengeluarkan travel
warning bagi warganya untuk menghindari menggunakan maskapai penerbangan
Indonesia dalam bepergian.
Akan
tetapi sebaliknya, jika regulator negara itu lulus atau masuk kategori 1, tapi
ditemukan adanya pelanggaran berat pada salah satu atau beberapa airlines di
negara tersebut, maka yang terkena sanksi hanya maskapai yang melanggar
tersebut, seperti terjadi dengan PIA Pakistan Airlines. Kasus seperti PIA ini
mudah dan cepat dapat diselesaikan karena ini murni kesalahan dari maskapai
tersebut yang tidak ditemukan di maskapai lainnya.
Apa
temuan FAA yang membuat Indonesia tidak lulus? Pada semua rentetan kecelakaan
yang terjadi di Indonesia yang melibatkan pesawat Boeing 737-300/400 tersebut,
FAA tidak menemukan adanya kesalahan dari pabrik pesawat Boeing. Dengan
pengalaman 297 juta jam terbang dari 4.700 pesawat Boeing 737 yang telah
menerbangkan 12 miliar penumpang hingga saat ini, sangatlah kecil kemungkinan
masih adanya kesalahan pada desain ataupun proses pembuatan pesawatnya.
Akan
tetapi dengan mempelajari dokumen pesawat-pesawat Boeing yang beroperasi di
Indonesia pascakecelakaan tersebut, FAA menemukan banyaknya pelanggaran
prosedur keselamatan penerbangan yang berulang oleh maskapai penerbangan
Indonesia. Ironisnya lolos dari pengawasan otoritas penerbangan Indonesia.
FAA
menilai regulator Indonesia tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam
menerapkan safety oversight sehingga tidak berani mencabut izin operasi
maskapai yang melakukan pelanggaran mendasar. Regulator Indonesia juga dinilai
terlalu mudah memberikan izin usaha dan operasi penerbangan kepada unsafe
airlines yang mengakibatkan tingginya tingkat kecelakaan pesawat terbang di
Indonesia.
Tingkat
keamanan rendah
FAA
dan ICAO mengingatkan bahwa pertumbuhan penumpang pesawat di Indonesia sebesar
20 persen terlalu tinggi dan tidak wajar. Cina yang pertumbuhan ekonominya dua
kali lebih tinggi dari Indonesia, pertumbuhan penumpangnya hanya 16 persen. Ini
pun dipandang oleh Pemerintah Cina masih terlalu tinggi sehingga Cina berusaha
menurunkannya hingga 14 persen. Salah satunya dengan tidak memberikan izin
operasi airlines baru hingga tahun 2010. Padahal, transportasi udara Cina saat
ini termasuk yang paling aman di dunia.
Untuk
menekan tingkat kecelakaan penerbangannya yang saat ini termasuk yang paling
tinggi di dunia, Indonesia disarankan menekan pertumbuhan penumpang pesawatnya
hingga di bawah Cina. Ini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia 6,3 persen, jauh
lebih rendah dari Cina (11,4 persen).
Indonesia
diharapkan berani mencabut izin operasi maskapai-maskapai yang tidak aman,
unsafe airlines. Tentu yang penting juga adalah menghentikan pemberian izin
usaha dan operasi airlines baru.
Indonesia
selama ini hanya terpaku pada larangan terbang yang dikeluarkan Uni Eropa (UE)
sehingga mengabaikan temuan dan penilaian FAA. Padahal, dasar pertimbangan UE
menjatuhkan sanksi adalah laporan temuan dan laporan FAA yang menilai Indonesia
tidak memenuhi standard keselamatan penerbangan ICAO.
Selama
Indonesia masih di kategori 2 dalam penilaian FAA, UE tidak akan mencabut
larangan terbangnya. Untuk dapat naik ke kategori 1, tidak ada jalan lain,
Indonesia harus mau mendengarkan dan mengikuti saran FAA dan ICAO.
B.
KEAMANAN DAN KESELAMATAN
PENERBANGAN
Keselamatan merupakan prioritas utama dalam
dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. Pemerintah berkomitmen
bahwa "Safety is Number One" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1992.
Penyelenggaraan transportasi udara tidak dapat
dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi udara
yang dilayani dan juga kecenderungan perkembangan ekonomi global. Sejalan
dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik, peran Pemerintah yang
semula sebagai penyedia jasa dan pelaku kegiatan ekonomi, akan berubah peran
menjadi sebagai regulator.
Sebagai regulator, Pemerintah hanya bertugas
menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan sertifikasi dan pengawasan guna
menjamin terselenggaranya transportasi udara yang memenuhi standar keselamatan
penerbangan.
Pemerintah telah mempunyai Program Nasional
Keamanan Penerbangan Sipil (National Civil Aviation Security Programme) yang
bertujuan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan
keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan
terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para petugas di darat
dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari tindakan melawan
hukum.
Pemerintah memandang perlunya paradigma baru
bahwa keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, Perusahaan Penerbangan dan Masyarakat pengguna jasa.
Terkait dengan keamanan dan keselamatan
penerbangan di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan peraturan
perundang-undangan antara lain:
a) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1992 tentang Penerbangan;
b) PP Nomor 3 Tahun 2001
tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
c) Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR)
part 135;
d) Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR)
part 121;
e) Peraturan Menteri
Perhubungan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan;
f) Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Udara yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan
penerbangan.
Sebagai langkah konkrit ke depan sesuai dengan
ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah telah memberlakukan Sistem Manajemen
Keselamatan (Safety Management System/ SMS) di bidang penerbangan.
Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu
sistem monitoring yang berupa tim atau organisasi di dalam suatu perusahaan
penerbangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang memonitor kinerja
keselamatan dari perawatan dan pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya,
menganalisa resiko dan melakukan tindakan pengurangan resiko tersebut dengan
membahas perihal keselamatan secara berkala yang dipimpin oleh Presiden
Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai pemegang komitmen safety.
Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah
dan Peraturan Keselamatan Penerbangan/CASR untuk memasukkan persyaratan Sistem
Manajemen Keselamatan berupa tanggung jawab keselamatan oleh Presiden Direktur,
sistem mengidentifikasi bahaya, menganalisa resiko dan tindaklanjut mengurangi
resiko, kewajiban melakukan evaluasi keselamatan secara berkala, indikator
keselamatan, internal evaluasi, emergency response plan yang dituangkan dalam
safety manual airline.
Perusahaan penerbangan menyiapkan safety manual
sesuai dengan persyaratan CASR dan dilaksanakan secara konsisten serta
menentukan komitmen keselamatan (safety) kepada Pemerintah dengan menetapkan
safety target yang dapat diterima (acceptable safety).
Ø tanggung jawab dan
pengawasan pemerintah
Bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap
keselamatan penumpang di udara antara lain:
a) Menjamin bahwa sarana
transportasi yang disediakan memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan secara
konsisten dan terus menerus
b) Secara konsisten dan
terus menerus melakukan pengawasan dengan melakukan pengecekan terhadap
pemenuhan peraturan perundang-undangan dan peraturan keselamatan penerbangan
yang berlaku;
c) Penegakan hukum secara
konsisten terhadap pelanggaran pemenuhan regulasi secara admnisistrsi berupa
pencabutan sertifikat.
a) Sedangkan bentuk
pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah antara lain :
a) Monitoring secara
kontinyu terhadap pelaksanaan kegiatan usaha jasa angkutan udara. Berdasarkan
hasil monitoring tersebut dilakukan analisa dan evaluasi agar dapat diketahui
apakah terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan
yang berlaku. Apabila ditemui adanya penyimpangan atau pelanggaran, akan
diberikan peringatan untuk tindakan korektif sampai dengan 3 kali, untuk
selanjutnya diambil tindakan administratif sampai dengan memberikan sanksi
(pencabutan izin rute, pencabutan izin usaha), sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku; Terkait dengan operasional pesawat udara, bagi
perusahaan yang armadanya tidak memenuhi syarat kelaikan terbang maka akan di
grounded dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b) Pemerintah melakukan
pengawasan dengan tahapan :
ü Tahap I
Melaksanakan proses sertifikasi sesuai dengan
persyaratan keselamatan penerbangan terhadap organisasi operator, organisasi
perawatan pesawat udara, organisasi pabrikan, organisasi pendidikan kecakapan,
personil penerbangan (pilot, teknisi, awak kabin, petugas
pemberangkatan/dispatcher) dan produk aeronautika (pesawat udara, mesin,
baling-baling), yang dikeluarkan berupa sertifikat.
ü Tahap II
Melakukan pengawasan untuk memastikan pemegang
sertifikat (certificate holder) tetap konsisten sesuai dengan persyaratan
keselamatan penerbangan sama dengan pada waktu sertifikasi, melalui pelaksanaan
antara lain:
v audit secara berkala;
v surveillance;
v ramp check;
v en-route check;
v proficiency check.
C.
PROSEDUR
KEAMANAN PENERBANGAN SIPIL
v aturan - aturan pengamanan
penerbangan sipil
- ICAO
Annex 17 The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful
Interference.
- ICAO
Document 8973 tentang Instruction Manual of The Safeguarding of Civil
Aviation Againts Acts of Unlawful Interference.
- ICAO
Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
- ICAO
Document 9284 tentang Technical Instruction of The Safe Transport of
Dangerous Goods by Air.
- Undang -
Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
- Peraturan
Pemerintah No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
- Keputusan
Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 1989 Tentang Penertiban penumpang, barang
dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil.
- Keputusan
Menteri Perhubungan No. 73 Tahun 1996 Tentang Pengamanan Penerbangan
Sipil.
- Surat
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/40/II/1995 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan KM No. 14 Tahun 1989.
- Surat
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/12/I/1995 Tentang Surat Tanda
Kecakapan Operator Peralatan Sekuriti dan Petugas Pemeriksa Penumpang dan
Barang.
- Surat
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/275/XII/1998 Tentang
Pengangkutan bahan dan / atau barang berbahaya dengan pesawat udara.
- Surat
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/293/XI/ Tentang Sertifikat
Kecakapan Petugas Penanganan pengangkutan bahan dan / atau barang
berbahaya dengan pesawat udara.
- Surat
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 Tentang Petunjuk
teknis penanganan penumpang pesawat udara sipil yang membawa sensata api
beserta peluru dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam
penerbangan sipil.
- Keputusan
Menteri Perhubungan No. 54 Tahun 2004 Tentang Program Nasional Pengamanan
Penerbangan Sipil.
- Surat
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/252/XII/2005 Tentang Program
Nasional Pendidikan dan Pelatihan Pengamanan Penerbangan Sipil.
- Surat
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/253/XII/2005 Tentang Evaluasi
Efektifitas Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (Quality
Control).
D. PROSEDUR PEMERIKSAAN KEAMANAN DI
BANDARA
- Setiap
orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib melalui
pemeriksan keamanan (PP 3/2001 Ps.52)
- Personil
pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang diangkut dengan
pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps 53 ayat 1)
- Pemeriksaan
keamanan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu (PP
3/2001 Ps 53 ayat 2)
- Terhadap
bagasi dari penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak
bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan keamanan ulang untuk dapat
diangkut dengan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 55)
- Kargo
dan pos yang belum dapat diangkut oleh pesawat udara disimpan di tempat
khusus yang disediakan di bandar udara (PP 3/2001 Ps. 56 ayat 1)
- Tempat
penyimpanan kargo dan pos harus aman dari gangguan yang membahayakan
keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps. 56 ayat 2)
- Kantong
diplomatik yang bersegel diplomatik, tidak boleh dibuka (PP 3/2001 Ps. 57
ayat 1)
- Pelaksanaan
ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku (PP 3/2001 Ps.57 ayat 3)
- Dalam
hal terdapat dugaan yang kuat kantong diplomatik dapat membahayakan
keamanan dan keselamatan penerbangan, perusahaan angkutan udara dapat
menolak untuk mengangkut kantong diplomatik (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 2)
- Bahan
dan/atau barang berbahaya yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib
memenuhi ketentuan pengangkutan bahan dan/ atau barang berbahaya (PP
3/2001 Ps.58 ayat 1)
- Perusahaan
angkutan udara wajib memberitahukan kepada Kapten Penerbang bilamana
terdapat bahan dan/ atau barang berbahaya yang diangkut dengan pesawat
udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 2)
- Bahan
dan/ atau barang berbahaya yang belum dapat diangkut, disimpan pada tempat
penyimpanan yang disediakan khusus untuk penyimpanan barang berbahaya (PP
3/2001 Ps. 58 ayat 3)
- Apabila
pada waktu penempatan di pesawat udara terjadi kerusakan pada kemasan,
label atau marka, maka bahan dan/ atau barang berbahaya dimaksud harus
diturunkan dari pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 4)
- Agen
pengangkut yang menangani bahan dan/ atau barang berbahaya yang akan
diangkut dengan pesawat udara harus mendapatkan pengesahan dari perusahaan
angkutan udara (PP 3/ 2001 Ps. 59 ayat 1)
- Agen
pengangkut, harus melakukan pemeriksaan, pengemasan, pelabelan dan
penyimpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP 30/2001 Ps. 59 ayat
3)
- Penumpang
pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkannya
kepada perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 1)
- Senjata
yang diterima oleh perusahaan angkutan udara untuk diangkut, disimpan pada
tempat tertentu di pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang
pesawat udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 2)
- Pemilik
senjata diberi tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata oleh
perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 3)
- Perusahaan
angkutan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata yang diterima
sampai dengan diserahkan kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan
(PP 3/2001 Ps.60 ayat 3)
- Penyelenggara
bandar udara atau perusahaan angkutan udara wajib melaporkan kepada
Kepolisian dalam hal mengetahui adanya barang tidak dikenal yang patut
diduga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001
Ps.61 ayat 1)
E. FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH
TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENERBANGAN
·
Dalam
dunia penerbangan, terdapat tiga hal yang saling berkaitan, yaitu keamanan,
keselamatan dan kecelakaan atau bencana penerbangan. Menurunnya tingkat
keamanan dan keselamatan ini dapat mengakibatkan terjadinya bencana
penerbangan, sehingga keamanan dan keselamatan penerbangan saling terkait dan
sulit untuk dipisahkan, untuk itu pengunaan rumusan penggenai keselamatan
penerbangan relatif sering diikuti dengan “keamanan” juga. Sementara itu
menurut E. Suherman, ada berbagai faktor yang yang akhirnya berkombinasi
menentukan ada atau tidaknya keselamatan penerbangan, yaitu: pesawat udara,
personel, prasarana penerbangan, operasi penerbangan dan badan-badan pengatur
·
Mengenai
pesawat udara terdapat hal-hal yang paling relevan dengan keselamatan yaitu:
desain dan konstruksi yang memenuhi aspek crashworthiness yang
merupakan sifat-sifat pesawat yang sedemikian rupa sehingga saat terjadi
kecelakaan yang seharusnya survivable tidak didapati penumpang yang
terluka parah, selanjutnya adalah kelaikudaraan yang berkenaan pada saat
pengoperasian pesawat, dan yang ketiga adalah perawatan pesawat.
Kemudian berkenaan dengan personel atau awak pesawat, adanya pendidikan dan
latihan, lisensi, kesehatan serta batas waktu terbang, menjadi upaya yang
penting sebagai antisipasi dan optimalisasi kesiapan terbang.
·
Prasarana
berupa bandar udara dengan segala alat bantu, dari mulai navigasi yang
menggunakan alat mutakhir hingga ruang tunggu yang nyaman bagi calon penumpang.
Kriteria alat dan fasilitas dari bandar udara akan menentukan klasifikasi baik
buruknya atas badar udara. Selain bandar udara juga ada prasarana lainnya
adalah rambu-rambu lalu-lintas udara dan alat bantu navigasi di luar pelabuhan
udara yang perlu diperhatikan perawatanya. Selain itu prasarana juga sangat
berhubungan dengan keamanan, upaya-upaya pencegahan tindak pidana hendaknya
dilakukan melalui sistem penjagaan yang ketat di bandar udara.
·
Selain
faktor tersebut, masih ada faktor lingkungan atau alam. Seperti cuaca yang
tidak menentu sebagai akibat perubahan iklim juga merupakan faktor yang kuat
dalam terjadinya kecelakaan penerbangan. Prof. Oetarjo Diran menyebutkan: “the
aviation system is a typical complex an interactive
socio-technical-environmental system...”. K. Martono juga menambahkan bahwa
kecelakaan terdiri dari berbagai faktor yaitu manusia (man), pesawat
udara (machine), lingkungan (environment) penggunaan pesawat
udara (mission), dan pengelolaan (management).
F. KETENTUAN KESELAMATAN PENERBANGAN
DALAM PERATURAN PENERBANGAN NASIONAL INDONESIA
ü Keselamatan dan keamanan penerbangan
(di Indonesia) merupakan tanggung jawab semua unsur baik langsung maupun tidak
langsung, baik regulator, opertaor, pabrikan, pengguna dan kegiatan lain yang
berkaitan dengan transportasi penerbangan tersebut. Namun demikian keberadaan
tanggung jawab yang sifatnya konseptual tersebut perlu diwujudkan, salah satu
caranya adalah dengan adanya kebijakan-kebijakan dalam bentuk
peraturan-peraturan oleh pemerintah dan instansi-instansinya di bidang
transportasi, khususnya transportasi udara atau penerbangan.
ü Secara
umum beberapa peraturan di bidang penerbangan tanah air adalah sebagai berikut:
1)
Ordonansi Nomor 100 Tahun 1939
tentang Pengangkutan Udara (OPU)
·
OPU
mengatur tentang dokumen angkutan udara, tanggung jawab pengangkut kepada pihak
kedua (penumpang dan pemilik barang kiriman) dan besaran nilai ganti rugi, dan
tanggung jawab pihak ketiga dan besaran nilai ganti rugi. Sebagian ketentuan
dalam Ordonansi Nomor 100 Tahun 1939 tentang Pengangkutan Udara dinyatakan
tidak berlaku lagi, kerena telah disempurnakan oleh Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Ketentuan dalam Ordonansi
Nomor 100 Tahun 1939 tentang Pengangkutan Udara yang disempurnakan meliputi:
(1) tanggung jawab pengangkut kepada pihak kedua (penumpang dan pemilik barang
kiriman) dan besaran nilai ganti rugi, dan (2) tanggung jawab pihak ketiga dan
besaran nilai ganti rugi.
2)
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
·
Undang-Undang
ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 1958 tentang Penerbangan dan sebagian dari Ordonansi Nomor 100 Tahun 1939
tentang Pengangkutan Udara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
1992 tentang Penerbangan mengatur tentang asas dan tujuan dari penyelengaran
penerbangan, kedaulatan atas wilayah udara, pembinaan penerbangan sipil,
pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara serta penggunaan sebagai jaminan
hutang, penggunaan pesawat udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, bandar
udara, pencarian dan pertolongan kecelakaan serta penelitian sebab-sebab
kecelakaan pesawat udara, angkutan udara, dampak lingkungan, penyidikan dan
ketentuan pidana.
·
Sebagai
peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut kemudian ditetapkan: (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, dan
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan. Sedangkan
peraturan pelaksana yang lebih rinci dan teknis yang merupakan petunjuk
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan melalui Keputusan
Menteri dan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
·
Seiring
dengan tingkat keselamatan transportasi di Indonesia yang telah mencapai
tingkat yang memprihatinkan dengan banyaknya kecelakaan transportasi dan seolah
telah menjadi berita yang wajar sehari-hari di media massa, tidak terkecuali
transportasi udara, pembahasan mengenai perubahan undang-undang mengenai
transportasi pun menjadi bagian yang hangat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di
Indonesia khususnya untuk bidang transportasi penerbangan, karena meskipun
secara kuantitatif kecelakan di sini lebih sedikit tetapi dampak kecelakaan
yang lebih jauh, membuatnya lebih menjadi perhatian khalayak ramai.
·
Rancangan
mengenai Undang-Undang ini mulai dibahas sejak Juni 2008, dengan muatan
rangkuman dari berbagai sumber, antara lain: Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 1992, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 yang
merupakan pengganti dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992,
artikel-artikel yang relevan dalam tulisan ilmiah populer maupun yang terdapat
dalam annal of air and space law, usulan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara (TNI-AU), dokumen ICAO mengenai perubahan iklim global, kasus
kecelakaan pesawat serta bahan dan hasil workshop yang berkaitan dengan
penegakan hukum di bidang transportasi udara.
·
Menurut
K. Martono, pengajuan revisi terhadap Undang-Undang ini berdasarkan
pertimbangan pola pikir antara lain bahwa ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992 sebagian sudah tidak
relevan dan perlu dirubah, serta perlu adanya ketentuan-ketentuan yang
ditambahkan berkenaan dengan perkembangan ketentuan internasional mengenai
penerbangan. Hingga akhirnya Undang-Undang Penerbangan yang baru ini berlaku
mulai 12 Januari 2009,[27]
walaupun demikian sesuai dengan ketentuan penutup, diperlukan waktu
setidak-tidaknya tiga tahun untuk memberlakukannya secara efektif.
·
Selanjutnya
dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, maka OPU
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992 sudah tidak berlaku
lagi, namun ketentuan pasal 464 Undang-Undang Penerbangan yang baru tersebut
menyatakan bahwa peraturan pelaksana bagi Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 1992 yang digantikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti pengaturannya pada dalam Undang-Undang Penerbangan yang baru.
·
Mengingat
keselamatan dan keamanan merupakan bagian dari asas dalam penyelenggaraan
transportasi, maka pengaturannya pun merupakan bagaian yang mengalami revisi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, keselamatan dan
keamanan selama penerbangan khusus dalam pesawat udara diatur dalam BAB VIII
mengenai Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Bagian keempat dari
Pasal 52 sampai dengan Pasal 57. Kemudian secara umum mengenai keselamatan
penerbangan yang memuat program, pengawasan, penegakan hukum, manajemen dan
budaya keselamatan diatur dalam BAB XIII Pasal 308 sampai dengan Pasal 322. Selanjutnya
aturan pelaksana mengenai ketentuan keselamatan dalam Undang-undang ini
menggunakan Peraturan Menteri mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat
udara, kewenangan kapten selama penerbangan, budaya keselamatan dan pemberian
sanksi administratif.
Ø Dalam sistem
transportasi nasional yang memiliki sasaran terciptanya penyelenggaraan
transportasi yang :
•
Efektif dalam
arti:
Selamat, aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas
mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif
terjangkau, tertib, aman, dan polusi rendah.
•
Efisien dalam
arti:
Beban publik rendah dan utilitas tinggi.
Dalam sistem transportasi nasional yang
memiliki fungsi antara lain :
•
Sebagai unsur
penunjang (servicing)
Menyediakan jasa transportasi yang efektif dan
efisien untuk memenuhi kebutuhan sektor lain, sekaligus juga berfungsi ikut
menggerakkan dinamika pembangunan nasional serta sebagai industri jasa yang
dapat memberikan nilai tambah.
• Sebagai unsur pendorong (promoting)
Menyediakan jasa transportasi yang efektif untuk
menghubungkan daerah terisolasi dengan daerah berkembang yang berada di luar
wilayahnya dan/atau luar negeri sehingga terjadi pertumbuhan perekonomian yang
sinergis.
Dari uraian di atas dapat
diketahui mengenai pentingnya menciptakan sistem transportasi yang efektif dan
efieien dengan memperhatikan
v aspek-aspek yang mempengaruhi termasuk dalam keselamatan
transportasi udara.
Dari permasalahan-permasalahan yang muncul
tersebut dapat dilakukan beberapa upaya untuk menangani permasalahan antara
lain :
1.
Pengawasan
Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah
berfungsi sebagai regulator yakni pihak yang mengeluarkan regulasi penting khususnya
mengenai transportasi udara.
Dalam hal pengoperasian pesawat
terbang komersial, setiap maskapai penerbangan harus terlebih dahulu memiliki
AOC (Aircraft Operating Certificate atau Sertifikasi Pengoperasian
Pesawat) dan setiap organisasi perawatan pesawat terbang (lazim disebut juga Maintenance,
Repair and Overhaul Station/MRO) wajib memiliki sertifikat AMO (Approved
Maintenance Organization) yang diterbitkan oleh Ditjen Hubud.
Kewajiban Ditjen Hubud terhadap para
pemegang AOC dan AMO adalah membina, mengawasi, menyupervisi, dan mengendalikan
para operator/airlines dan MRO.
Ditjen Hubud juga bertanggung jawab
dalam penerbitan licence bagi para personel seperti pilot dan mekanik,
juga penerbitan otorisasi bagi dispatcher (mekanik atau pilot yang berhak
mengizinkan pesawat untuk terbang) dan penerbitan Certificate of
Airworthiness (CoA, sertifikat kelaikan terbang) bagi pesawat terbang yang
akan beroperasi.
Dengan peranan Ditjen Hubud yang
sedemikian besar jelas bahwa hitam putihnya para pelaku bisnis penerbangan
tidak akan terlepas dari sejauh mana Ditjen Hubud melaksanakan fungsi dan
tanggung jawabnya secara tepat. Semua pesawat terbang yang masuk dan
dioperasikan oleh maskapai penerbangan Indonesia harus melalui izin dan
verifikasi Ditjen Hubud untuk memperoleh CoA, tidak terkecuali bila pesawat
tersebut bukan pesawat baru.
Peran sentral dan kewajiban pemerintah
dalam menjaga keselamatan transportasi seharusnyalah bersifat proaktif dan
bukannya reaktif setelah terjadinya kecelakaan.
2.
Memperketat Keselamatan
Departemen Perhubungan akan membatasi usia pesawat udara
jet yang boleh dioperasionalkan pertama kali oleh maskapai penerbangan nasional
yakni maksimal 10 tahun dan 70.000 pendaratan.
Untuk menghindari adanya bias tanggung jawab apabila
terjadi sesuatu, seyogianya, maskapai penerbangan tidak melakukan perawatan
pesawat sendiri kecuali daily maintenance. Untuk melakukan Schedule
Maintenance (By Calendar and / or Flight Hours) dan Un- Schedule
Maintenance (Major Repair, Minor Repair,On Condition) sebaiknya
menggunakan jasa MRO seperti Garuda Maintenance Facility (GMF), Merpati
Maintenance Facility (MMF), dan fasilitas serupa lainnya.
Perawatan pesawat yang tepat untuk menjaga keselamatan penerbangan
memang mungkin berharga mahal, tetapi akan lebih mahal lagi apabila terjadi
kecelakaan. Dengan adanya korban jiwa, aset pesawat yang hilang, santunan yang
harus dibayar, kemungkinan dituntut di pengadilan, reputasi perusahaan yang
rusak, bahkan kredibilitas pemerintah pun mungkin akan turun.
3.
Peremajaan Pesawat
Untuk kebanyakan maskapai penerbangan,
jawaban dari pertanyaan kapan pesawat terbang sudah dianggap tua adalah cukup
sederhana, bila umur (useful life) keekonomian pesawat tersebut sudah berakhir.
Namun, sebuah pesawat terbang yang sudah dianggap tua oleh suatu negara,
misalnya, mungkin masih dianggap cukup muda oleh negara lain.
Umur pesawat terbang tidak hanya
ditentukan dari berapa tahun sejak awal terbang, tetapi juga berapa banyak flight
cycle (take off/landing atau lepas landas dan mendarat) yang
pernah dilakukannya.
4.
Penentuan Batas Tarif Pesawat untuk Menghindari
Persaingan Tidak Sehat
Pemerintah berupaya membalikkan keadaan dengan menaikkan
tarif referensi. Tarif referensi merupakan alat agar maskapai penerbangan tidak
melanggar komponen keamanan terbang. Faktor-faktor penghitung yang masuk dalam
tarif referensi itu antara lain mencakup asuransi, biaya perawatan pesawat,
manajemen, tingkat keterisian penumpang 75 %, aumsi harga avtur Rp 4.600 dan
pajak pertambahan nilai (PPN).
Kenaikan tarif referensi diperkirakan sekitar 30 %, tidak
akan mengurangi perang harga tetapi akan berdampak positif terhadap keselamatan
penumpang dan masa depan airlines yang bersangkutan. Dengan ongkos pesawat yang
relatif sama maka manajemen airlines akan dipaksa kreatif, efisiensi di segala
lini, memasuki segmentasi yang tepat dan membangun kualitas pelayanan yang
prima. Kenaikan tarif referensi harus disusul kebijaksanaan lain untuk
mengamankan pasar domestik.
Sebetulnya penentuan tarif angkutan udara telah diatur
dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 tahun 2002 tentang mekanisme penetapan
dan formulasi perhitungan tarif penumpang angkutan udara niaga
Tarif dasar adalah besaran tarif yang
dinyatakan dalam nilai rupiah per penumpang kilometer;. Tarif jarak adalah
besaran tarif per rute penerbangan per satu kalo penerbangan, untuk setiap
penumpangyang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak serta
dengan memperhatikan faktor daya beli. Tarif normal (normal fee) adalah tarif
jarak tertinggu yang diijinkan diberlakukan oleh perusahaan angkutan udara dan
ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Tarif batas adalah tarif jarak tertinggi/
maksimum yang diijinkan diberlakukan oleh perusahaan angkutan udara dan
ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Besaran tarif dasar dan tarif jarak diusulkan
oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan setelah dilakukan
pembahsan terlebih dahulu dengan:
a. asosiasi perusahaan angkutan udara;
b. perusahaan angkutan udara
c. pengguna jasa angkutan udara
Besaran
tarif dasar dan tarif jarak disampaikan oleh Direktur Jenderal sebagiamana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a. perhitungan biaya operasi pesawat udara
b. justifikasi penyesuaian tarif dasar dan atau tarif
jarak
c. hasil bahasan dengan masyarakat transportasi udara
Menteri
menetapkan besaran tarif dasar dan atau tarif jarak sebagaimana diusulkan
Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial dan politik.
Tarif
dasar di peroleh dari hasil perhitungan biaya pokok rata-rata ditambah
keuntungan. Biaya pokok dimaksud terdiri dari komponen biaya, yaitu:
a. biaya langsung, terdiri dari biaya tetap dan biaya
variable;
b. biaya tidak langsung terdiri dari biaya organisasi dan
biaya pemasaran.
Namun tarif seperti diatur
dalam Kepmen diatas hanya mengatur batas atas tarif sedangkan batas bawah tarif
angkutan udara belum diatur secara jelas mengingat tarif diperoleh dari
besarnya biaya pokok ditambah keuntungan. Dengan konsep biaya operasional yang
ditekan memnugkinkan maskapai penerbangan tetp memperoleh keuntungan walaupun
tarifnya murah.
5.
Perlu adanya sanksi hukum yang tegas kepada maskapai yang
tidak menerapkan keselamatan layak
Maskapai yang mengabaikan
keselamatan perlu mendapat sanksi yang tegas dengan landasan hukum yang kuat.
Seringkali pelanggaran yang terjadi kurang diperhatikan. Pemerintah bertindak
setelah terjadi kecelakaan. Tentu saja penumpang sebagai konsumen sangat dirugikan
mengingat konsumen berhak untuk mendapatkan rasa aman dalam pelayanan
transportasi.
Sanksi yang dapat diberikan
sangat bervariasi tergantung tingkat kesalahannya. Sanksi tersebut dapat berupa
teguran, penundaan izin, atau bahkan mencabut izin usaha maskapai penerbangan.
Diharapkan dengan adanya sanksi
tegas tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada maskapai penerbangan sehingga
lebih memperhatikan semua aspek yang harus dipenuhi khususnya keamanan dan
keselamatan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dengan menimbang
berbagai alasan tersebut,maka organisasi penerbangan dunia yang termasuk di
dalam PBB yang di sebut ICAO mengeluarkan beberapa aturan untuk
menjaga keamanan serta keselamatan sebuah penerbangan juga bandar udara sipil
dari tindakan melawan hukum.Pada pembentukan dari ICAO tersebut pada
tahun 1944 di Chicago lahir beberapa lampiran/ Annex dari Annex 1 s/d Annex
18.Dimana keamanan sendiri diatur dalam Annex 17 dan Annex 18.
DAFTAR
PUSTAKA
Djarab, Hendarmin. dkk. 1998. Beberapa
Pemikiran Hukum Memasuki Abad XXI. Bandung : Angkasa
Konvensi Chicago 1944 (Convention
on International Civil Aviation)
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R
Agoes.2003. Pengantar Hukum Internsional. Bandung : Alumni
Martono, K. 2009. Hukum
Penerbangan Berdasarkan UURI No. 1 Tahun 2009 Bandung : Mandar Maju
Martono, K. dan Usman Melayu. 1996. Perjanjian
Angkutan Udara di Indonesia. Bandung : Mandar
Maju
Budi Setiawan,
Edi, 2007, Mencermati Kelaikan Terbang Pesawat Tua www.pikiranrakyat.co.id, diakses 1 Maret 2007.
Angkasa,2004. Penerbangan Nasional:Perketat
Keselamatan, Jadikan Kompetitif.
Gramedia.Jakarta
Tamin, Ofyar, 2000, Perencanaan dan Pemodelan Transportasi, Penerbit ITB, Bandung.
www.sinarharapan.co.id, Menyelamatkan
Tranportasi Udara, diakses 1 Maret 2007.
7 komentar:
Bagus sekali uraiannya, runtut dan komprehensif.. BTW, apakah status Indonesia masih di CAT-2, apakah belum bisa naik ke CAT-1 sesuai keinginan Menhub kita..?
Bagaimana hasil audit ICAO/FAA ttg keselamatan & keamanan penerbangan di Indonesia..berapa score akhirnya..? Mohon pencerahannya.
Salam,
Nur Hasan Achmad
maaf screen saver yg anda buat mengganggu kenyamanan kami membaca.
Mantabs Coi
Salam orang baikku ......
Nama saya Sartika Dewi dari kota Batan Miroto Semarang di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, jadi banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari Anda uang, saya mengajukan pinjaman sekitar 80 juta Rupiah dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 6 juta tanpa mengambil pinjaman, mereka berulang kali meminta pembayaran, saya membayar hampir 6 juta uang sehingga saya tidak mendapatkan pinjaman,
Terima kasih kepada Allah, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman dari REBACCA ALMA LOAN COMAPANY, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia memperkenalkan saya kepada Mrs. Rabacca Alma, dan saya menyerahkan 200 juta rupiah, saya pikir itu adalah lelucon dan penipuan, tetapi saya mendapat pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.
Jadi saya menyarankan semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu yang baik dan dengan rahmat ALLAH. Dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman.
Ny. Rebacca Alma, melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com
Mrs. Rebacca Alma Nomor Whatsapp: +14052595662
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email:
TESTIMONI OLEH Penerima Manfaat: Sartika Dewi
Email: {sartika2dewi89@gmail.com}
Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Allah terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran
Assalanualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kabar Baik, Semuanya.
Nama saya Untung Kadu. Saya tinggal di kota bernama Padang di Indonesia, saya juga dari Indonesia. Saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada Legit dan pemberi pinjaman kredit nyata yang telah mengubah hidup suami saya dan saya dari rumput menjadi anugerah. Saya dulunya adalah wanita miskin, tetapi dia telah mengubah saya menjadi orang kaya sekarang, karena saya sekarang dapat membanggakan hidup sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan keuangan.
Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar jumlah total Rp8.700.100, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah yang tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi Saya memutuskan Untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja menerima pinjaman online, kami membahas tentang masalah ini dan kesimpulan kami dia bercerita tentang seorang wanita bernama Mrs. REBACCA ALMA yang merupakan CEO dari Rebacca Alma Loan Company.
Saya mengajukan jumlah pinjaman (Rp 520.000.000) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena kenyataan bahwa tidak ada jaminan yang diperlukan untuk pinjaman transfer, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam dan 20 menit pinjaman disimpan ke dalam rekening bank saya.
Jadi saya ingin menasihati siapa pun yang membutuhkan pinjaman untuk segera menghubungi dia melalui: rebaccaalmaloancompany@gmail.com Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa agar Tuhan memberkatinya dan juga keluarganya untuk hal-hal baik yang dia lakukan telah dilakukan dalam hidupku. Ini adalah ibu Whatsapp Number +14052595662
Anda juga dapat menghubungi saya di untungkadum@gmail.com untuk informasi lebih lanjut dan ini adalah email dari teman saya yang merujuk saya ke Rebacca Alma Loans rahimteimuri97@gmail.com. Dia memperkenalkan saya kepada Ny. Rebacca. Anda juga dapat menghubunginya untuk mendapatkan lebih banyak arahan. Tuhan memberkati Anda semua dan semoga beruntung saat Anda mendapatkan milik Anda.
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui seorang ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com
NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
NEGARA: INDONESIA
KOTA: BATU MALANG JATIMMY
WHATSAPP: +62877-4316-8500
HIBAH PINJAMAN: Rp350.000.000,00
EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com
Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas anugerah kehidupan.
Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorit, perusahaan yang mampu secara finansial membuat hidup saya berbalik.
Saya mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap dapat melunasinya setelah menerima pembayaran saya.
Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya berusaha untuk melarikan diri, sekarang TUHAN menggunakan teman dan tetangga saya Bu Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi IBU KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesaia menghubungkannya dengan MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kisah saya kepada ibu, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya menyadarinya permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelumnya saya telah meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, KARINA ROLAND LOAN COMPANY telah mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, berharap dapat meminjamkan pinjaman kepada orang yang terkena banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui say yes harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya telah dikreditkan dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,00 yang saya minta. KARINA ROLAND LOAN COMPANY adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia, jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui atau email whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus membagikan kabar baik agar semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan baik yang mengubah hidup saya .
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA
HANYA WHATSAPP: +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
Posting Komentar